MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahap Gelombang Ketiga di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 melahirkan sejumlah kejutan diajang pesta demokrasi rakyat desa untuk memilih calon pemimpinnya selama enam tahun sekali.
Salah satunya adalah, terpilihnya seorang petugas Pendamping Desa (PD) tingkat kecamatan di Kecamatan Kumpeh Ilir, yakni Masril, S.Sos sebagai kepala desa di Desa Pulau Mintaro, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi untuk masa bakti 2019-2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Drs Raden Najmi, melalui Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa pada Kantor Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi, Dicky Ferdiansyah,STP mengatakan sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku maka Masril,S.Sos, calon kepala desa (cakades) terpilih dalam pilkades tahun ini di Desa Pulau Mintaro, Kecamatan Kumpeh Ilir. Dia harus mengundurkan diri, sebelum pelantikan dirinya menjadi Kepala Desa Pulau Mintaro definitif selama enam tahun kedepan oleh Bupati Muaro Jambi saat ini, Hj Masnah Busro,SE.
“Sesuai aturan yang berlaku maka yang bersangkutan (Masril, S.Sos), yang telah berhasil terpilih sebagai Kepala Desa Pulau Mintaro, Kecamatan Kumpeh Ilir, pada Pilkades serentak tahapan gelombang ketiga, yang diselenggarakan 11 November tahun 2019 ini di 62 Desa serentak se-Kabupaten Muaro Jambi.
Apabila dia adalah seorang petugas Pendamping Desa, dan berhasil terpilih sebagai kades melalui pilkades. Maka yang bersangkutan, harus mengajukan surat pengunduran dirinya ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Pemerintah Provinsi Jambi. Sebelum pelantikannya sebagai kades, yang akan dilaksanakan oleh Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro,SE dalam waktu dekat ini,” papar Dicky Ferdiansyah menegaskan kepada Wartanews belum lama ini.
“Mengapa Masril,S.Sos mesti mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai petugas Pendamping Desa kepada DP3AP2 Provinsi Jambi tersebut sebelum pelantikannya sebagai kades definitif, menurut Dicky, pengangkatan yang bersangkutan, dan seleksi calon petugas Pendamping Desa Tingkat Kecamatan (PDTK) Kecamatan Kumpeh Ilir saat itu, melalui seleksi oleh Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi, yang notebene juga merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) Republik Indonesiasehingga Masril wajib mengajukan surat pengunduran dirinya apabila yang bersangkutan berhasil terpilih sebagai kepala desa definitif, melalui pemilihan pilkades yang demokratis sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku,” tuturnya.
Dicky Ferdiansyah menyatakan penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahapan Gelombang Ketiga di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 ini, penuh dinamika dan kejutan dalam penyelenggaraannya. Salah satunya terdapat empat cakades, ikut bertarung dalam pilkades serentak tahun ini justru mereka semuanya adalah petugas pendamping desa lokal desa maupun pendamping desa di tingkat kecamatan.
Adapun keempat cakades tersebut, juga merupakan petugas pendamping desa baik itu petugas Pendamping Desa Lokal Desa (PLD) maupun pendamping desa ditingkat kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi saat ini, masing-masing yaitu Masril,S.Sos, petugas PDTK di Kecamatan Kumpeh Ilir berhasil terpilih menjadi Kepala Desa Pulau Mintaro, Kecamatan Kumpeh Ilir dalam pilkades serentak tahapan gelombang ketiga di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019.
Berikutnya ketiga cakades dari PLD maupun PDTK di Kabupaten Muaro Jambi yang ikut maju bertarung diajang pesta demokrasi rakyat desa tahun ini, justru ketiganya kalah secara demokratis, yakni masing-masing cakades Sunarto,S.Sy, yakni petugas PDTK Kecamatan Mestong, dirinya ikut mencalonkan diri sebagai cakades di Desa Baru, Kecamatan Mestong namun akhirnya Sunarto pun kalah dalam pemilihan secara demokratis, dan pemenang cakades terpilih yakni Habib,SPd.I sebagai Kepala Desa Baru terpilih untuk masa bakti 2019-2025.
Kemudian berikutnya adalah cakades Sunyoto, petugas PLD di Desa Trijaya, Kecamatan Bahar Selatan juga kalah dalam pemilihan pilkades secara demokratis dalam Pilkades Desa Trijaya tahun ini, yang akhirnya terpilihlah cakades Arbai sebagai Kepala Desa Trijaya definitif untuk masa bakti 2019-2025, dan yang terakhir adalah cakades Slamet Ruhadi,SPd, yakni petugas PLD di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, juga akhirnya kalah secara demokratis dalam Pilkades di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan yang dimenangkan oleh Tri Nur Cahyo sebagai Kepala Desa Bukit Subur terpilih untuk masa bakti 2019-2025. (Afrizal)