MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi, Sudirman, S.Pd,M.Pd mengatakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), di dalam Pasal 60 turunan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa wajib bagi perusahaan menyediakan fasilitas promosi UMKM.
Begitu juga perusahaan-perusahaan di wilayah ‘Bumi Sailun Salimbai’ ini, ungkapnya, kewajiban perusahaan dalam rangka promosi produk UMKM Kabupaten Muaro Jambi untuk menyediakan fasilitas promosi UMKM sesuai amanat peraturan pemerintah tersebut.
“Kito mintak, semua Pengusaha peduli dengan UMKM, ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 60, turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, bahwa wajib bagi Perusahaan menyediakan fasilitas promosi UMKM. Program promosi produk UMKM ini, dilakukan sebagai upaya Pemda Muaro Jambi, untuk memfasilitasi pemasaran produk,” lanjut mantan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi ini.
“Karena kalau masing-masing pelaku memasukan produk, tentu pihak terkait kesulitan mewujudkannya. Tetapi, apabila dikoordinir dan diupayakan oleh Pemda, tentu menjadi satu pintu. Kemitraan ini, sebagai wujud kepedulian Perusahaan kepada UMKM, tentu upaya ini sudah mendapat restu Ibu Bupati Muaro Jambi (Hj Masnah Busro,SE),” demikian paparnya disampaikan melalui pernyataan tertulis diterima Wartanews belum lama ini.
Seperti diketahui ditegaskan dalam ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2021, dalam Paragraf Kedua tentang penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada infrastruktur publik, khususnya di dalam Pasal 60 Ayat (1), yakni disebutkan bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil paling sedikit 30 persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
Infrastruktur Publik dimaksud dalam Pasal 60 Ayat (2), meliputi Terminal, Bandar Udara, Pelabuhan, Stasiun Kereta Api, tempat istirahat dan pelayanan Jalan Tol, dan infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Lanjut Sudirman menambahkan belum lama ini, bertempat di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), Desa Sarang Burung, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko). Pihaknya bekerjasama perusahaan menggelar promosi produk UMKM Muaro Jambi di Waserba Kopkar PSUT. (Afrizal)