MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Erwanisah, melalui Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, Akhmad Sanusi,S.Pd, M.Pd, mengungkapkan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah definitif jenjang SD Negeri di Kabupaten Muaro Jambi merupakan wewenang penuh kepala daerah, dalam hal ini Bupati Muaro Jambi, yakni Hj Masnah Busro,SE. Sedangkan Plt Kepala Sekolah SD, umumnya adalah pengangkatannya dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Terkait nasib SD Negeri 247/IX Tunas Baru, di Dusun Payo Lebar, Desa Tunas Baru, Kecamatan Sekernan kedepannya, yang sampai sekarang ini ternyata masih satu atap dengan SD Negeri 114/IX Pematang Sialang di Dusun Paso Pecah, Desa Tunas Baru, terus menuai polemik hingga sekarang terkait masa depan sekolah serta siswa/siswi di SD Negeri 247/IX Tunas Baru tersebut. Yangmana justru jabatan Kepala Sekolah SD Negeri 114/IX Pematang Sialang dan SD Negeri 247/IX Tunas Baru, dipegang oleh satu orang kepala sekolah yakni Zamzami,S.Pd.
“Terus terang saja, masalah ini, bukan kewenangan saya. Terkait soal nasib siswa/siswi, dan pengangkatan Kepala Sekolah SD disana, sepengetahuan saya, bahwa untuk Surat Keputusan (SK) definitif jabatan Kepala Sekolah SD Negeri di Kabupaten Muaro Jambi khususnya, adalah kewenangan Bupati Muaro Jambi.
Sedangkan pengangkatan Plt Kepala Sekolah oleh kepala dinas (maksudnya adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi),” jelas Akhmad Sanusi ketika dikonfirmasi Wartanews di ruang kerjanya, Senin lalu (23/12/2019).
Ditambahkan bahwa menurutnya banyak sekali fakta di lapangan, jabatan kepala sekolah di SD Negeri khususnya di Kabupaten Muaro Jambi, adalah pelaksana tugas kepala sekolah. “Iya, memang banyak juga di lapangan, yang belum definitif,” sebut mantan Kepala Unit Pelayanan Pendidikan Kecamatan (UPPK) Kecamatan Sungai Gelam menjawab media online ini saat disinggung tentang fakta di lapangan jabatan Kepala Sekolah SD Negeri di Kabupaten Muaro Jambi, justru sebagian banyak ditemukan berstatus Plt Kepala Sekolah.
Lanjutnya menegaskan, diakuinya, bahwa untuk jabatan Kepala Sekolah SD Negeri, tidak disebutkan satu tahun. Sementara untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang diangkat maupun dilantik sebagai Kepala Sekolah definitif atau Plt Kepala Sekolah, ungkap Akhmad Sanusi, harus sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. “Sungguh sangat bersyukur. Apabila menjadi Kepala Sekolah definitif. Yang bersangkutan, jelas menerima haknya berupa penghasilan tetap, dan tunjangan kepala sekolah,” ungkapnya.
Ditegaskan Akhmad Sanusi, yang juga mantan Kepala UPPK Kecamatan Kumpeh Ulu ini, dia menjelaskan terkait dengan ketentuan peraturan mengenai jabatan seorang Kepala Sekolah SD Negeri khususnya, sudah ditegaskan di dalam ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia yang terbaru, yakni Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, disebutkan jelas bahwa untuk memenuhi persyaratan, yang bersangkutan dalam hal ini calon kepala sekolah harus memenuhi syarat kualifikasi akademik Sarjana Strata Satu (S-1). Berikutnya bahwa yang bersangkutan, dalam hal ini calon kepala sekolah harus berpangkat minimal Golongan III/C.
Ditambahkan mantan Kepala UPPK Kecamatan Sekernan ini, terkait pengangkatan kepala sekolah, menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, bahwa yang bersangkutan wajib ikut Orientasi Kepala Sekolah (OKS).
“Artinya, bahwa yang bersangkutan, yang ingin menjadi calon kepala sekolah, dia harus ikut OKS, terus dia wajib mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS), dan dia harus lulus dalam uji kompetensi tersebut. Bila dia tidak lulus dalam uji kompetensi ini, maka tidak bisa menjadi kepala sekolah, dan wajib mengulang lagi. Untuk menjadi kepala sekolah, harus lulus UKKS ini, harus,” demikian tuturnya menjawab media online ini. (Afrizal)