JAMBI (WARTANEWS.CO) — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali memanggil Ketua LSM 9, Jamhuri ke gedung Korp Adhyaksa, terletak di kawasan Telanaipura Kota Jambi, Jum’at (14/01/2021).
Dikatakan Jamhuri, pemanggilan dirinya oleh penyidik Kejati Jambi, yakni untuk kembali dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pembobolan uang nasabah di khas Bank Tabungan Negara (BTN).
“Pada pagi ini kurang lebih dua jam, saya kembali memberikan keterangan kepada Tim Penyidik Kejati. Alhamdulillah semua proses BAP berjalas lancar, dan saya selalu siap kapan saja apabila penyidik kembali meminta saya hadir di Kejati,” kata Jamhuri, Jum’at (14/01/2022).
Dengan kasus kejahatan perbankan ini ditindaklanjuti Kejati Jambi, secara pribadi Jamhuri sangat mengapresiasi kinerja Kejati Jambi.
“Saya baik secara pribadi maupun secara kelembagaan atas nama Masyarakat Provinsi Jambi terutama masyarakat konsumen perumahan terlapor, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Jambi beserta jajarannya terutama pada Satuan Tindak Pidana Khusus yang menanggapi laporan masyarakat tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Jamhuri membeberkan bahwa sampai saat ini Tim Penyidik Kejati Jambi telah memanggil semua terlapor diantaranya dua Petinggi BTN Jambi, pihak pengembang perumahan, dan sejumlah Pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Tak hanya itu, Jamhuri menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari para terlapor, tim penyidik membenarkan adanya kerugian negara Miliaran Rupiah yang dilakukan para petinggi BTN Jambi.
“Kinerja pihak Kejaksaan Tinggi Jambi membuktikan bahwa Korps Adhyaksa di Jambi diisi oleh Penegak – Penegak Hukum Profesional dengan tidak memilih dan memilah serta tidak tebang pilih. Saya yakin seyakin – yakinnya dengan keprofesionalan pihak penyidik tak ada celah lolos bagi oknum Koruptor, walaupun tentang berapa nilai kerugian negara yang bisa dibuktikan oleh penyidik dan siapa saja oknum yang bakal merantau ke penjara dalam kurun waktu tertentu saya tidak tahu, sebaiknya tanyakan saja langsung ke penyidiknya alias ini semua sudah menjadi hak kewenangan mutlak penyidik,” jelas Jamhuri.
Dikatakannya, bahwa dirinya tak berhak untuk melakukan pemberitahuan apapun terkait hasil penyidikan indikasi Korupsi di BTN Cabang Provinsi Jambi yang diduga berkolaborasi dengan pihak Developert yang diduga merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah.
“Sekali lagi saya tekankan bahwa saya baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dengan masyarakat Konsumen Perumahan Villa Argenta Asri mengapresiasi Profesionalitas Kejati dengan jajarannya serta kami meyakini bahwa penyidik telah mengantongi nominal kerugian negara dan siapa saja sosok pelakunya, sama – sama kita lihat dan tunggu dan yakinlah Hukum boleh tidur tapi Hukum tak pernah mati,” pungkasnya. (*)