Pemkot Jambi Melalui Bagian Hukum Gelar FGD Bersama Insan Pers

Jambi (WARTANEWS.CO) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Bagian Hukum Setda kota Jambi menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) bersama para insan pers yang tergabung dalam ke anggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi.

Digelar di Aula Bappeda kota Jambi, pada Rabu (26/6/24), kegiatan FGD ini di isi oleh tiga orang Narasumber,  Mukhtadi Putranusa merupakan Ketua SMSI Provinsi Jambi, Kasubsi Intelejen Kejari Jambi Vinza Buanda, dan Kabid IKP Diskominfo kota Jambi M Sayuti. Dan dibuka oleh Asisten III Setda kota Jambi M Jailani mewakili Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih.

Dalam arahan tertulis yang dibacakan oleh M Jailani, Pj Wali Kota, Sri menyampaikan terimakasih kepada para insan pers yang telah bersinergi dalam membangun kota Jambi, khususnya dalam bidang pemberitaan, sehingga apa yang dilakukan pemerintah dapat diketahui oleh masyarakat luas.

“Saya atas nama Pemkot Jambi berterimakasih kepada insan pers semua terhadap pemberitaan baik itu dari sisi positif maupun negatif,” ucap Pj Wali Kota Jambi melalui pesan tertulis yang dibacakan Asisten III Setda kota Jambi M Jailani.

Dirinya menyatakan, pemerintah tidak bisa lepas dari peran media guna menuju pembangunan yang berkelanjutan dengan pemberitaan yang konkret.

“Dengan adanya FGD ini saya berharap ada keseimbangan dalam pemberitaan , khususnya di lingkungan kota Jambi. Anggap lah kegiatan ini sebagai penambah wawasan kita bersama,” tukas Pj Wali Kota.

Sementara itu, Ketua Pelaksana , Kabag Hukum Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra mengatakan, adapaun tema yang di angkat pada FGD ini adalah “Kebebasan Pers Dalam Jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”.  “Semoga kegiatan kita ini bisa bermanfaat untuk menjadikan kota Jambi yang lebih baik lagi. Dan memperkuat sinergi antara pemerintah dengan insan pers,” ucap Kabag Hukum.

Dalam laporan kegiatan nya, Kabag Hukum kota Jambi ini juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan hal yang rutin dilaksanakan, khususnya di bagian hukum Setda Kota Jambi.

“Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan rutin bagian hukum. Dalam 1 tahun ada 2 kegiatan dan ini yang pertama pada tahun 2024 ini,” singkat Gempa.

Di isi dengan tiga Narasumber berbeda latak belakang, FGD ini  membahas berbagai bahasan, dimulai dari Kabid IKP Diskominfo kota Jambi, M Sayuti mengangkat terkait proses kerjasama media bersama Pemkot Jambi yang tidak hanya dilakukan secara manual, namun juga dilakukan secara elektronik.

“Merujuk pada regulasi penentuan kerjasama media berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999, peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022,” ungkap Sayuti.

Dikesempatan yang sama, Kasubsi Intelejen Kejari Jambi, Vinza Buanda membahas terkait tentang Fungsi dan Peran Pers yang di atur oleh UU No 40 Tahun 1999.

“Pertama media sebagai informasi, kedua sebagai pendidikan, ketiga sebagai hiburan dan keempat sebagai kontrol sosial.”

“Dimana pers ini merupakan tombak dari masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Dan saat ini tantangan pers adalah menangani berita-berita hoax yang berpengaruh positif bagi masyarakat,” ucap Vinza.

Di sisi lain, Mukhtadi Putranusa yang juga merupakan Pimpinan Redaksi perusahaan TV di Provinsi Jambi, mengingatkan Pers tidak boleh berpihak, melalui tema yang ia angkat “Independensi dan Intervensi Media Online di Tahun Pilkada”.

“Yang penting dalam kontestasi Politik, media siber harus bebas dari intervensi politik, memberikan ruang yang sama untuk seluruh kontestan dan konsisten berperan sebagai ‘anjing penjaga’ atau ‘watch dog’, serta menjadi tantangan harus bisa membedakan produk berita dan iklan,” ucap Presenter Diskusi Kondang Provinsi Jambi ini.

Dalam Forum Group Diskusi (FGD) antara Bagian Hukum Setsa kota Jambi berkolaborasi bersama PWI Kota Jambi ini, diikuti 50 orang insan pers, terdiri dari cetak, televisi, radio dan elektronik. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *