Pemerintah Siapkan Rp4 M Tanggulangi Karhutla di Provinsi Jambi

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Gubernur Jambi H.Zumi Zola Zulkifli S.TP,MA meminta Dana Siap Pakai (DSP) keadaan siaga darurat kebakaran hutan dan lahan dimanfaatkan secara optimal untuk upaya penanggulangan karhutla di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya saat Penandatanganan MoU Penggunaan dan Penyerahan Dana Siap Pakai (DSP) Keadaan Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2017 di Provinsi Jambi antara BPBD Provinsi Jambi dengan BPBD Kabupaten di Provinsi Jambi, bertempat di rumah dinas Gubernur Jambi, rabu (18/10) siang.

Acara dihadiri oleh Forkompimda Provinsi Jambi, Ketua Pelaksana BPBD Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah, SH,MH, bupati penerima dana siap pakai, Kepala BPBD peneriman Dana Siap Pakai.

Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) turut memberikan dukungan yang cukup besar bagi upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, salah satunya melalui penyerahan dana siap pakai (DSP) keadaan siaga darurat kebakaran hutan dan lahan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi. Untuk pelaksanaannya, dana siap pakai keadaan siaga darurat kebakaran hutan dan lahan ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten.

Penerima manfaat yaitu antara lain Korem 042/ Garuda Putih sebesar Rp298.102.500, Kepolisian Daerah Jambi sebesar Rp232.852.500, Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebesar Rp481.295.750, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebesar Rp295.237.000, Kabupaten Muaro Jambi sebesar Rp172.942.000, Kabupaten Batanghari sebesar Rp443.394.000, Kabupaten Tebo sebesar Rp587. 280.000, Kabupaten Sarolangun sebesar Rp501.323.000 dan Kabupaten Merangin sebesar Rp297.530.000, dengan total anggaran yang disalurkan sebanyak Rp4.030.150.000 (empat miliar tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Gubernur menyampaikan, belajar dari apa yang telah dirasakan bersama, yakni kerugian yang dialami pada tahun 2015 lalu sangat mengganggu stabilitas perekonomian Provinsi Jambi, dimana lebih dari 3 bulan masyarakat merasakan dampak bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Sejak awal kita semua sudah berkomitmen bahwa tidak ada toleransi untuk membakar hutan atau lahan saat memasuki siaga darurat sehingga hasilnya dapat kita rasakan bersama. Jika dihitung dari nilai ekonomi, Rp12 triliun kita dirugikan hanya dalam tiga bulan, belum dihitung kerugian kesehatan dan lain sebagainya dan kita berkomitmen jangan terjadi lagi bencana ini, dan sejalan dengan semangat tersebut Pemerintah Pusat memberikan dana ini,” ungkap Zola.

Zola menjelaskan, bahwa dengan ditandatanganinya MoU ini dapat mensinergikan kerja Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan juga seluruh pihak terkait. “Dibutuhkan sebuah mekanisme kerjasama yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman atau (Memorandum of Understanding),” ujar Zola.

“Saya berharap Pemerintah Kabupaten dapat mengoptimalkan dana siap pakai ini sesuai maksud dan tujuannya yaitu membantu kelancaran tugas Satgas Karhutla pada tiap lini. Saya sangat mengapresiasi kerja keras semua pihak. Bahkan TNI/Polri selalu berkordinasi ketika ada tebaca titik api dimanapun datang ke lokasi langsung dipadamkan, terkadang lokasi tidak dapat diakses dengan roda empat, bahkan roda dua, tetapi jalan kaki dengan memanggul. Itulah bentuk komitmen dari semua pihak, saya apresiasi sekal,” jelas Zola.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana BPBD Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah SH.MH menyatakan bahwa dalam upaya penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi yang sistematis terpadu, terkoordinasi, pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2017 tentang Juknis Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2016 dimana kedua regulasi tersebut ditindaklanjuti dengan keputusan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Peningkatan Status Siaga Darurat Bencana Asap akibat kebakaran hutan, dan lahan tanggal 24 Juni tahun 2017 ditindaklanjuti dengan keputusan Gubernur nomor 74 1 tentang Pembentukan Pos Komando dan Susunan Kepengurusan Posko Satuan Tugas Posko Karhutla tahun 2017.

“Dalam perjalanannya, karena diperkirakan musim kemarau masih panjang hingga Oktober 2017 sesuai laporan BMKG, maka keputusan Gubernur tersebut diperpanjang 3 bulan ke depan hingga 31 Oktober 2017. Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatanganan MOU ini adalah dalam rangka memberikan kepastian dan pembagian tugas pelaksanaan penggunaan anggaran dana siap pakai dari Pemerintah Provinsi kepada kabupaten serta lembaga lain,” terang Bachyuni. (Maria)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *