MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Bantuan uang tunai sebesar Rp.2.400.000 bagi pelaku usaha mikro dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa Pandemi Covid-19 dari bantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI (KUKM) Tahun 2020 yang diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk di Kabupaten Muaro Jambi.
Kini sudah dibuka pendaftarannya sejak Agustus 2020 lalu di Posko Pendaftaran Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, justru disambut antusias masyarakat dan pelaku usaha mikro di daerah ‘Bumi Sailun Salimbai’. Salah satunya penelusuran Wartanews di wilayah Kecamatan Kumpeh dan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi belum lama ini.
Kepala Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Datuk Masril,S.Sos, melalui Sekretaris Desa Pulau Mentaro, Abdul Halim,SH mengatakan sejak dibuka pendaftaran atas informasi diberikan pihak Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, melalui petugasnya, Risma, yang membawahi wilayah kerja meliputi Kecamatan Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kecamatan Sekernan, dan Kecamatan Taman Rajo.
Pihak Pemdes Pulau Mentaro langsung bergerak cepat mensosialisasikan ke masyarakat, melibatkan Kepala Dusun dan Ketua RT untuk mendata semua warga desa, dalam hal ini pemilik usaha maupun pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat untuk segera mengajukan permohonan pengajuan pendaftaran Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 dari Kementerian KUKM RI, melalui perangkat desa di Kantor Desa.
“Kami dari Pemdes mengeluarkan Surat Keterangan Usaha (SKU) kepada warga, untuk melengkapi berkas persyaratan pendaftaran, dan mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan, untuk mengajukan permohonan pendataan Program BPUM Tahun 2020 guna mendapatkan bantuan uang tunai dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, sesuai surat edaran dari Bupati Muaro Jambi (Hj Masnah Busro, SE), yang sudah kami terima, untuk segara disampaikan kepada masyarakat luas, yang akan ditutup pada Minggu ke-2 bulan September 2020 ini,” jawab Abdul Halim saat ditemui Wartanews, Jum’at (04/09/2020) di Kantor Kepala Desa Pulau Mentaro, Jalan Jambi-Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh.
Ditambahkannya warga pemilik usaha begitu antusias, sampai saat ini Pemdes Pulo Mentaro sedang melakukan rekapitulasi pendataan sesuai ketentuan dalam surat edaran Bupati Muaro Jambi Nomor: 815/211/DKUKM-Perindag/2020, tentang perihal pendataan Program BPUM Tahun 2020.
Lanjutnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap tentang Program BPUM dari Kementerian KUKM tersebut, jelas Abdul Halim, warga dapat mendatangi langsung ke Kantor Desa. Kemudian para pemilik usaha mikro, yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri, dengan mengisi formulir pendaftaran untuk melengkapi persyaratan. Apabila belum ada izin usaha, maka pihak Pemdes membuat dan mengeluarkan SKU kepada pemilik usaha.
Kemudian setelah berkas persyaratan dinyatakan sudah lengkap, segera menyerahkan kepada aparatur perangkat desa di Kantor Pemerintah Desa Pulau Mentaro untuk diantar ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi, melalui salah satu petugasnya, bernama Risma.
“Ya, kami dari perangkat desa Pemerintah Desa Pulau Mentaro telah mensosialisasikan ke masyarakat, dan memberitahukan kepada semua warga desa, terutama pemilik usaha dan pelaku usaha yang ada di Desa Pulau Mentaro, untuk mendaftarkan diri dan mengisi formulir pendaftaran, sesuai persyaratan dalam pengajuan permohonan pendaftaran guna pendataan Program BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM, sesuai ketentuan dalam isi surat edaran Bupati Muaro Jambi Nomor: 815/211/DKUKM-Perindag/2020, perihal pendataan Program BPUM Tahun 2020,” jelasnya.
Sementara secara terpisah, hal senada juga diungkap Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Datuk Pawi mengungkapkan pihak pemdes sudah mensosialisasikan kepada warga desa dan masyarakat di Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, khususnya bagi para pelaku usaha untuk mendaftar, dan mengisi formulir pendaftaran dalam rangka pendataan Program BPUM Tahun 2020 dari Kementerian KUKM tersebut.
“Kita dari Pemerintah Desa mengeluarkan SKU untuk perizinan usahanya, dan apabila layak memenuhi syarat sesuai persyaratan yang sudah ditentukan dalam surat edaran yang disampaikan Bupati Muaro Jambi. Maka masyarakat pun, dapat mendaftarkan langsung ke Kantor Desa setiap hari kerja.
Mengisi formulir pendaftaran untuk mengikuti Program BPUM Tahun 2020, khususnya bagi pelaku usaha mikro, yang telah memenuhi syarat sesuai persyaratan yang berlaku agar mendapat bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Untuk pengajuannya, dan pendaftaran usulan pendataan Program BPUM tahun ini. Sepengetahuan saya selaku Kepala Desa Kasang Lopak Alai, baru ada dua orang, pelaku usaha mikro yang meminta dibuatkan SKU di Kantor Desa, untuk mendaftar sebagai calon Pemohon pengajuan bantuan Program BPUM tahun 2020 ini,” jelasnya ketika menjawab Wartanews di Kantor Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu.
Datuk Pawi kembali mengingatkan bahwa salah satu butir persyaratan yang dimaksud dalam surat Bupati Muaro Jambi Nomor: 815/211/DKUKM-Perindag/2020. perihal pendataan Program BPUM Tahun 2020, yakni pemohon dalam hal ini pelaku usaha mikro tidak ada pinjaman Bank.
“Dalam point nomor lima, disebutkan bahwa pelaku usaha mikro belum akses kredit perbankan, dan kemudian dalam point nomor tujuh, disebutkan bahwa usulan ini diterima atau tidak diterima, ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI,” paparnya. (Afrizal)