Pemda Optimalkan Pengawasan Penempatan Pekerja Migran asal Jambi Diluar Negeri

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jambi, Erna Yunanti Murni,SH,MM, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Afrizal,SH,MH menyebutkan terkait perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia diluar negeri, sekarang ini Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Lanjutnya ketentuan dalam undang-undang ini, jelasnya sangat penting alasannya Pekerja Migran Indonesia diluar negeri harus dilindungi dari tindak kejahatan perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, korban tindak kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar HAM.

Ditegaskannya pekerja merupakan HAM, wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Negara menjamin hak, kesempatan dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara, tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. Baik di dalam negeri maupun diluar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan,” paparnya saat dikonfirmasi wartanews.co diruang kerjanya, Senin (26/02/2018) di Kota Jambi.

Ditambahkan penempatan Pekerja Migran Indonesia diluar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja/pencari kerja (pencaker), untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak.

Afrizal menyebutkan sebelum Undang-Undang Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini keluar, telah berlaku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Diluar Negeri.

“Dengan diundangkannya undang-undang yang baru ini (maksudnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) maka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Diluar Negeri tidak berlaku lagi,” ujarnya.

“Pelaksanaannya harus dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, HAM dan perlindungan hukum, serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan nasional,” sebutnya kepada media online ini.

Saat disinggung soal peran pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Jambi, menurutnya pemda dalam hal ini Dinas Tenaga kerja setempat baik ditingkat pemda provinsi dan pemda kabupaten/kota se-Provinsi Jambi harus memberikan jaminan perlindungan bagi mereka, terutama calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja diluar negeri melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang telah memperoleh izin tertulis dari kementerian terkait, untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Pekerja Imigran Indonesia ini, sudah tentu mereka harus memiliki keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan sesuai kemampuannya. Sehingga sebelum mereka bekerja diluar negeri, maka mereka sudah mampu dan memiliki keahlian dan keterampilan tertentu sesuai kebutuhan yang diinginkan di negara tujuan. Mereka dapat hidup dengan layak, dengan jaminan dan perlindungan hukum disana.

Oleh Karena itu pemda harus mengoptimalkan penempatan pekerja migran yang berasal dari daerah Jambi diluar negeri melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), maupun Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)” ungkapnya.

Disamping itu negara wajib membenahi keseluruhan sistem perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa. “Mulai dia, dari sebelum kerja, selama bekerja dan setelah bekerja,” imbuhnya.

Terkait dengan perlindungan terhadap mereka, kata Afrizal, penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, dengan mengikutsertakan masyarakat.

“Karena sangat erat kaitannya dengan tertib administrasi, tertib regulasi beserta pajaknya, yang telah mampu menyumbang bagi pendapatan kas negara yang cukup besar,” ungkapnya. (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *