Panwaslu Pertanyakan Izin Mendagri Hal Pelantikan Pejabat Oleh Bupati Kerinci

KERINCI (WARTANEWS.CO) – Devisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Kerinci mempertanyakan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kepada Bupati Kerinci yang melantik para pejabat eselon III dan IV jumat (29/12).

Keterangan yang berhasil dikumpulkan ada 49 pejabat eselon III dan IV lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci yang dilantik oleh Bupati Kerinci Adi Rozal, bertempat diruang pola Setda kerinci itu.

Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Kerinci, Wawan Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi adanya pelantikan pejabat yang dilaksanakan oleh Bupati Kerinci.

Pihaknya begitu mendapat informasi ada pelantikan pejabat, langsung menurunkan petugasnya untuk mengambil dokumentasi pelantikan. Serta akan menyurati BKPSDM Kerinci untuk mempertanyakan izin dari Kemendagri, sesuai dengan tugas kita, maka izin dari kemedagri tersebut akan kita klarisipaksi tentang keabsahannya.

“Nanti kita akan panggil bahagian Hukum dan ahlinya, untuk mengkaji tentang keabsahan dari izin kemendagri tersebut,” ungkap Wawan Kurniawan.

Pelantikan yang dilaksanakan Bupati Kerinci, menjadi tanda tanya sejumlah masyarakat, termasuk Panwaslu. Karena sesuai aturan bahwa larangan kepada Kepala daerah melakukan mutasi pejabat dipenghujung masa jabatannya tertera pada pasal 71 ayat (2) UU No:10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-undang yakni melakukan pergantian pejabat 6 (enam ) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sekda kerinci Afrizal, ketika dikonfirmasi sehubungan pelantikan pejabat oleh Bupati kerinci mengatakan, pejabat yang dilantik Bupati terdiri dari eselon III, 11 orang, selebihnya merupakan eselon IV. Sudah mendapat izin dan persetujuan dari Mendagri.

Dikatakan Sekda, pelantikan yang dilaksanakan mengisi jabatan yang kosong, dikarenakan adanya pejabat yang memasuki masa pensiun serta kurang optimalnya dalam melaksanakan tugas. Dia memberikan contoh mengisi jabatan yang kosong pada Sekretariat DPRD kerinci, Kabag Umum, kemudian Sekretaris Kantor Dinas Koperasi, serta pejabat yang selama ini yang kita Peltukan kita defenitifkan. (azmalfahdi)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *