SAROLANGUN – Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/4), menyatakan permohonan Pemohon (Madel-Har) tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hukum oleh delapan hakim konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul dan Aswanto, masing-masing sebagai anggota, pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 dan diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, selasa (4/4).
Selesai diucapkan pukul 11.26 WIB, oleh delapan hakim konstitusi tersebut di atas dengan didampingi oleh Ria Indriyani sebagai Panitera pengganti dan dihadiri oleh Pemohon/Kuasa hukumnya, Termohon/Kuasa hukumnya dan Pihak terkait/Kuasa hukumnya dan ditanda tangani oleh Ketua Arief Hidayat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Paslon nomor urut 1 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, menggugat KPUD sarolangun. Dalam sidang sebelumnya (21/3), KPU Sarolangun selaku tergugat menyampaikan jawaban atas tuduhan yang disampaikan, seperti menyangkut kewenangan MK, maupun tenggang waktu menyampaikan keberatan.
Divisi Hukum KPU Sarolangun, Asriadi, S.Sos beberapa waktu lalu mengatakan, berdasarkan dalil-dalil gugatan dari paslon nomor urut 1, pihaknya disebut melakukan kecurangan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) pada proses Pilkada beberapa bulan lalu.
Pihak penggugat juga mengajukan keberatannya lebih dari waktu yang ditentukan, sementara menurut ketentuan paling lama tiga hari sejak dilakukan rapat pleno rekapitulasi perghitungan suara.
Sebelumnya, pihak KPUD Sarolangun sudah optimis bahwa gugatan yang berupa tuduhan terhadap KPUD Sarolangun tidak akan menjadi kendala bagi Paslon nomor urut 2 Cek Endra-Hillalatil Badri menjadi pemenang Pilkada Sarolangun.
“Mereka menuduh kita melakukan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif), sedangkan MK hanya mengadili perselisihan suara, apakah ini kewenangan MK. Begitupun pengaduannya lebih dari tiga hari sejak rapat pleno, namun kenyataannya lebih dari tiga hari. Makanya kita optimis pembuktian kita akan diterima dan semua kita bekerja secara profesional,” jelas Asriadi (22/3) bulan lalu.
Melalui siaran Persnya, Ketua KPUD Sarolangun Ahyar, S.Th.i membenarkan bahwa putusan MK menolak tuntutan Paslon nomor urut 1, sesuai gelar perkara nomor 32 Pilkada Kabupaten Sarolangun, dan CE-Hilal akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sarolangun 2017 pada hari kamis tanggal 06 April di Sarolangun.
“Sesuai Peraturan KPU, tiga hari setelah penetapan MK, KPU harus menetapkan Calon terpilih, kita akan selenggarakan Pleno penetapan Calon terpilih pada tanggal 6 Hari Kamis pukul 14.00 WIB”, kata Ahyar. Pada Pleno penetapan pemenang Pilkada Sarolangun tersebut akan diundang kedua Paslon dan Partai Politik pengusung dan para undangan lainnya, “Kedua Paslon akan kita undang pada Pleno penetapan bersama Parpol pengusung, beserta undangan lainnya”, pungkas Ahyar. (ES)