KERINCI (WARTANEWS.CO) – Warga kabupaten Kerinci yang sudah mempunyai hak pilih, tidak memiliki e-KTP tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada.
“Pada tanggal 27 juni 2018 masing-masing warga yang sudah mempunyai hak pilih akan memberikan suaranya pada TPS di masing-masing desa di Kabupaten Kerinci, untuk itu dihimbau agar semua warga pada saat memilih membawa e-KTP, atau Surat Keterangan dari Dinas Catatam Sipil Kabupaten Kerinci”, ungkap komisioner KPU Kerinci Suhardiman.
Suhardiman mengatakan KPU sudah memberitahu kepada PPS dan PPK, agar segera mensosialisasikan kepada seluruh warga yang sudah berhak memilih.
Kepada seluruh warga dihimbau segera melaksanakan perekaman pada Dinas catatan sipil kabupaten kerinci untuk mendapatkan e-KTP.
Data pada Dinas Catatan Sipil sudah dilaksanakan perekaman sebanyak 1.368 atau 99.23 persen, tinggal yang belum merekam sekitar 0,77 persen” yang belum merekam mereka yang sudah meninggal dan tidak berada di desa,” kata Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kerinci, Hakiman. (Azmal Fahdi)