Malam Anugerah Pajak, Pemkot Apresiasi Wajib Pajak Kota Jambi

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, menggelar Malam Anugerah Pajak Kota Jambi Tahun 2022, yang berlangsung di Ratu Convention Center Kota Jambi (18/1). Acara yang bertujuan untuk mengapresiasi wajib pajak maupun pengusaha taat pajak di Kota Jambi ini, dirangkai dengan pengundian hadiah bagi Wajib Pajak Kota Jambi dan penyerahan Tax Achievement Award bagi Pelaku Usaha Taat Pajak.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha, jajaran Forkompimda, jajaran bank mitra Pemkot, pelaku usaha Kota Jambi, serta RT se-Kota Jambi. Turut hadir sebagai tamu kehormatan, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ahmad Fatoni.

Acara yang menjadi agenda rutin tahunan Kota Jambi tersebut merupakan wujud apresiasi Pemkot Jambi kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Jambi yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kota Jambi melalui pembayaran pajak daerah.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, Kota Jambi merupakan kota perdagangan dan jasa, sehingga pajak daerah merupakan unsur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan sebagai andalan dalam pembangunan Kota Jambi.

“Kami mengoptimalisasi bagaimana memaksimalkan potensi pajak sebagai sumber pendanaan utama pembangunan Kota Jambi. Pemerintah daerah selama ini tidak pernah sekalipun menaikkan pajak,” katanya.

Realisasi pajak di Kota Jambi mengalami peningkatan setiap tahunnya. Di mana pada tahun 2022 lalu, realisasi pajak di Kota Jambi mencapai lebih dari 304 miliar Rupiah. Fasha berharap, pada tahun 2023 realisasi pajak di Kota Jambi bisa terus meningkat dan lebih optimal.

“Kepada wajib pajak yang belum maksimal, kami himbau untuk bisa melaksanakan kewajibannya,” kata Fasha.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, sepanjang tahun 2022 ini BPPRD Kota Jambi telah melakukan pendataan dan pemutakhiran kepada objek pajak baru serta melakukan penertiban dan pengawasan terhadap 50 pajak objek reklame.

“Dalam 10 tahun terakhir ini penerimaan pajak daerah meningkat 232 persen. Khusus untuk PBB perkotaan secara berturut-turut tahun 2021-2022 terealisasi sebesar lebih dari 100 persen,” ungkapnya. (Kominfo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *