JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi, Erna Yunanti Murni SH MM, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalulintalkim) Divisi Keimigrasian pada Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi, Afrizal SH MH, mengungkapkan selama tahun 2017, himbauan kepada pemilik tempat penginapan/hotel maupun tempat tinggal dihuni Warga Negara Asing (WNA) dan keluarganya di Provinsi Jambi sudah menampakan kepatuhan, untuk melaksanakan ketentuan pendaftaran pelaporan orang asing yang menginap, melalui penggunaan aplikasi online, yaitu Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sesuai hukum keimigrasian dan peraturan pemerintah.
Afrizal menegaskan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Surat Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5.GR.03.02-1171 bertanggal 22 Mei 2015 menyebutkan pelaporan dilaksanakan 1×24 jam sejak orang asing tersebut menginap.
“Pemilik tempat-tempat penginapan atau hotel yang ada, sudah mematuhi untuk melaksanakan pelaporan orang asing yang menginap, melalui penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA),” ujarnya kepada wartanews di ruang kerjanya, Jumat (5/1).
Lanjutnya, diingatkan kembali kepada segenap pemilik/pengurus tempat penginapan yang belum melaksanakan pelaporan orang asing melalui APOA tersebut, agar segera melaksanakannya pada 2018.
“Sangat jelas, diatur tegas di dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, di dalam Pasal 72 Ayat (2), juncto Pasal 117, dan diatur di dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni Pasal 187 Ayat (2) dari ketentuan isi Peraturan Pemerintah (PP) tersebut,” paparnya.
Selama 2017, tiga Kantor Imigrasi (Kanim) berada dalam lingkup kewenangan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi, berdasarkan laporan aplikasi APOA disampaikan para pemilik/pengurus tempat-tempat penginapan/hotel di Provinsi Jambi, yaitu total seluruhnya berjumlah 1.798 orang asing yang menginap melalui APOA.
Adapun tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanim di bawah lingkup kewenangan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jambi, masing-masing yaitu Kanim Kelas I Jambi, Kanim Kelas II Kuala Tungkal dan Kanim Kelas III Kerinci.
Kanim Kelas I Jambi melaporkan sebanyak 144 tempat penginapan/ hotel, tersebar di dalam wilayah lingkup Kanim Kelas I Jambi, meliputi Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Bungo.
Afrizal mengatakan, justru dari 144 tempat penginapan/hotel tersebut yang diminta oleh pihaknya sebanyak 50 tempat penginapan/hotel pada 2017, untuk melaporkan keberadaan orang-orang asing atau WNA yang menginap melalui penggunaan APOA.
“50 tempat penginapan/hotel yang ada, yang diminta oleh kita (Kanim Kelas I Jambi) untuk melapor orang asing yang menginap, ternyata hanya 40 tempat penginapan/hotel, yang telah melaporkan melalui APOA ini. Tercatat selama tahun 2017, dari hasil laporan APOA tersebut, terdapat 1.677 orang asing yang menginap, atau sekitar 80 persen,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Kanim Kelas II Kuala Tungkal meliputi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur diperoleh laporan selama 2017 terdata sebanyak 20 tempat penginapan/hotel, maupun tempat tinggal yang dihuni WNA perorangan.
Berdasarkan laporan aplikasi APOA tentang pelaporan orang asing yang menginap selama 2017 ini, terungkap hanya 17 tempat penginapan/hotel yang sudah diminta untuk melapor melalui APOA. Sementara sisanya tiga tempat penginapan/hotel yang belum melapor.
20 lokasi tempat penginapan/hotel dan tempat tinggal di wilayah Kanim Kelas II Kuala Tungkal tersebut dapat dirincikan yaitu sembilan hotel dan penginapan, enam mess karyawan dan tiga tempat tinggal karyawan.
“Ditambah dua bangunan tempat tinggal perorangan yang dihuni orang asing selama 2017. Berdasarkan hasil laporan penggunaan aplikasi APOA disana, tercatat ada 89 WNA pernah menginap selama tahun 2017, atau sekitar 95 persen,” jelasnya.
Lanjutnya, Kanim Kelas III Kerinci meliputi satu kota dan dua kabupaten, masing-masing yaitu Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin terungkap bahwa terdapat 32 orang asing pernah menginap selama 2017.
“Data kita, berdasarkan laporan keberadaan orang asing yang menginap dari laporan aplikasi APOA, terdapat 32 orang asing yang menginap. Tercatat ada 31 lokasi seluruh tempat penginapan atau hotel di wilayah lingkup kewenangan Kanim Kelas III Kerinci ini. Sementara 19 tempat penginapan/hotel yang diminta untuk melapor melalui APOA dan sisanya umumnya masih manual,” paparnya. (Afrizal)