Kurun Waktu 2 Bulan, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 16 Kasus Narkotika Dengan 19 Tersangka

Jambi (WARTANEWS.CO) – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada periode 1 Januari s.d 13 Februari 2024 sebanyak 16 kasus. Dari 16 pengungkapan itu, diamankan 19 tersangka dengan rincian 18 laki-laki dan 1 perempuan.

Total barang bukti jenis shabu yang disita sebanyak 1.241,178 gram atau 1,2 kg lebih. Disita juga 520 tablet mengandung methamphetamine.

Hal itu diungkapkan Wadirresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Selasa (13/02/2024) siang.

“Saya perlu menjelaskan sedikit terkait yang pertama sebanyak 520 butir ini adalah tablet yang mengandung methamphetamine. Bahwa kandungan yang terdapat pada tablet tersebut adalah Methamphetamine yang biasanya hanya terdapat pada Shabu,” kata Andi M Ichsan.

Ditambahkannya, apabila 1 gram shabu dapat digunakan untuk 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan 6.206 jiwa. Sementara, apabila 1 butir tablet dapat digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan 520 jiwa. Sehingga, jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.726 orang.

“Untuk ancaman pidana dapat dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun bahkan mati,” ujar Andi M Ichsan. (Lan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *