MERLUNG – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Panca Mukti Desa Pinang Gading, Merlung, Tanjab Barat, yang dilaksanakan pada 13 Januari 2017 lalu, masih menyisakan masalah.
Dalam RAT tersebut, Ketua lama Radensyah harus segera diganti. Karena Radensyah, telah menjadi Kepala Desa Pinang Gading pada pemilihan Kades serentak pada tahun 2016 silam. Dalam pemilihan, M.Pasaribu terpilih sebagai Ketua KUD Panca Mukti, menggantikan Radensyah.
Namun, laporan pertanggung jawaban pengurus yang disampaikan oleh Ketua Radensyah, ditolak anggota KUD Panca Mukti yang berjumlah 250 orang lebih.
Ketua KUD Panca Mukti, M.Pasaribu ketika dikonfirmasi dikediamannya, Sabtu (14/04), membenarkan adanya pemotongan oleh pihak KUD sebelum dia menjabat sebesar Rp 20,-per Kg setiap hasil panen anggota. “Justru itulah RAT KUD Panca Mukti ditolak anggota. Laporan mantan Ketua KUD yang lama itu piktif, alasan dana digunakan untuk pembelian batu hamparan. Ternyata, dilihat anggota tidak ada”, sebutnya.
Nundrik, wakil BPD desa Pinang Gading, sabtu (15/04) dirumahnya, mengatakan laporan pertanggung jawaban Ketua KUD Panca Mukti ditolak anggota. Karena, Radensyah dituduh anggota telah menggelapkan uang KUD Panca Mukti, yang dipotong Rp 20,-per Kg dari anggota setiap panen kelapa sawit, disebut sebagai fee. Fee diterima Radensyah dari 17 Kelompok Tani (TN) desa Pinang Gading.
Pada 13 November 2016 silam, kata Nundrik, di kantor KUD Panca Mukti diadakan rapat penolakan pemotongan Rp 20,-per Kg oleh pihak KUD Panca Mukti. Karena dianggap sepihak, tanpa ada kesepakatan bersama antara anggota dan Pengurus KUD Panca Mukti. Hasilnya, tidak ada titik terang.
Maka, 17 Januari 2017, sebanyak 30 anggota KUD Panca Mukti menandatangani surat laporan ke Inspektorat Tanjung Jabung Barat, di Kuala Tungkal. “Hasilnya sampai kini belum juga diketahui, sementara anggota menunggu”, kata Nundrik.
Dalam surat laporan anggota KUD Panca Mukti ke Inspektorat Tanjab Barat, tertanggal 17 Januari 2017 tersebut. Pertama, Radensyah memegang dua jabatan, sebagai Ketua KUD Panca Mukti dan sebagai Kepala Desa Pinang Gading.
Kedua, melakukan pemotongan Rp 20,-per Kg secara sepihak setiap panen kelapa sawit milik anggota KUD Panca Mukti. Ketiga, menggelapkan dana pada perjanjian bagi dua atas tanah fasilitas umum didepan kantor desa, yang ditanami kelapa sawit pada tahun 2005 oleh Radensyah dan telah panen sejak 2010, hingga sekarang. Keempat, terindikasi menyalah gunakan program Dana Desa Tahun 2016, sebesar Rp 54 juta.
Radensyah, mantan Ketua KUD Panca Mukti, dan sekarang menjabat Kepala Desa Pinang Gading, membantah tuduhan warga tersebut. Dia hanya mengakui adanya pemotongan Rp 20,-per Kg dari hasil panen anggota. “Ada potongan Rp 20,-per Kg, tapi itu dana potongan KUD Panca Mukti. Dana tersebut digunakan untuk carter alat berat, bikin hamparan jalan”, kata Radensyah, via telepon, sabtu (15/04/2017).
Penulis : Jangcik
Editor : Harianja