KERINCI (WARTANEWS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kerinci terlambat menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, sehingga anggota DPRD Kabupaten Kerinci merasa dirugikan karena keterlambatan pemberlakuannya di daerah, sementara di daerah lain sudah diberlakukan.
Penegasan ini disampaikan Yuldi Herman, SE, M.Si, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kerinci, Sabtu (9/9) sehubungan belum diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Yuldi Herman, PP Nomor 18 Tahun 2017 tersebut sudah resmi diundang-undangkan pada tanggal 2 Juni 2017. Dengan diberlakukannya PP 18 Tahun 2017, soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tidak lagi berlaku.
“Dengan belum diberlakukannya PP 18/2017 di Kabupaten Kerinci, kami merasa dirugikan karena pembayaran tunjangan serta uang transportasi akan dibayar setelah adanya Perda dan tertuang dalam Lembaran Daerah (LD). Sementara untuk Kabupaten Kerinci, baru dilaksanakan pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda),” ungkap Yuldi Herman.
“Kita siap kalau kenderaan Dinas akan ditarik oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci, tapi mohon juga agar uang transportasinya jangan terlalu kecil, memang dikatakan dalam pemberlakukan PP 18/2017, itu penambahan nominalnya disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. (azmalfahdi)