Kerinci Masuk Kategori IV Besaran Biaya Sertifikat

KERINCI (WARTANEWS.CO) – Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi termasuk Kategori IV dengan besaran biaya untuk persiapan sistematis dibebankan kepada pemohon sertifikat Rp 200 ribu.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Bersama Tiga Menteri RI, masing-masing Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tentang besaran biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis sesuai dengan kategorinya.

Provinsi Jambi kategorinya sama dengan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung dan Kalimatan Selatan. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kerinci, Ruslan Anwar, Kamis (16/11) di ruang kerjanya.

Dikatakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kerinci, bahwa sebelumnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, telah mengeluarkan Peraturan nomor : 25/2016 tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Pelaksanaan percepatan ini, melalui Program Nasional Agraria (Prona) Program Lintas Sektoral. Kegiatan dari Dana Desa, kegiatan massal swadaya masyarakat atau kegiatan massal lainnya.

Dijelaskan Ruslan, tahun 2017 ini Kabupaten Kerinci mendapat jatah Sertifikat sistematis 8350 sertifikat. Hingga saat ini telah terlaksana sebanyak 6262 sertifikat masih tersisa 2088 sertifikat.

Kalau dihitung presentasenya baru mencapai 74,31 persen. “Sedangkan pengukuran sudah dilaksanakan 100 persen. Target kita tahun ini 75 persen,” ungkap Ruslan. (azmalfahdi)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *