KOTA JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala SMA Negeri 13 Kota Jambi, Deden Darma Wiadi, M.Pd mengatakan pihak sekolah telah membuat surat edaran pemberitahuan kepada seluruh peserta didik agar tidak ikut demo.
Pihak sekolah, ungkapnya seraya berharap, ketimbang mereka ikut-ikutan berdemonstrasi alangkah lebih baiknya, siswa/siswi untuk lebih fokus belajar daring di rumah, sekaligus mempersiapkan Ujian Akhir Semester (UAS) yang akan dilaksanakan Desember 2020 mendatang.
Pemberitahuan larangan demo tersebut, teruntuk siswa/siswi SMA Negeri 13 Kota Jambi ini, papar Deden Darma Wiadi, pasalnya setelah adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oknum pelajar pada 7-8 Oktober 2020 lalu di Kantor DPRD Kota Jambi, yang berujung anarkis maka pihak sekolah dilingkungan STM/SMA yang berada dalam lingkup kewenangan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya dilingkungan SMA Negeri 13 Kota Jambi sudah mengeluarkan surat edaran perihal larangan demo tersebut kepada seluruh siswa/siswinya, yang juga diketahui para orangtua/wali murid dan Wali Kelas masing-masing.
“Iya, benar. Kami sudah membuat surat edarannya, pemberitahuan kepada semua siswa dan siswi, untuk tidak ikut demo apapun, dan juga diketahui orangtua/walinya, dan juga diketahui oleh semua Wali Kelas siswa masing-masing. Fokus saja di rumah, belajar (daring) di rumah saat Pandemi Covid-19 saat ini, yang sedang mewabah,” tegas Deden saat dikonfirmasi Wartanews di ruang kerjanya belum lama ini.
Lanjutnya menambahkan, sebut kepala sekolah, pihaknya mengimbau seluruh peserta didik lebih fokus Belajar di Rumah (BdR), dan tidak mengikuti kegiatan yang tidak jelas berdampak negatif sehingga dapat mengganggu aktifitas kegiatan belajar siswa/siswi saat daring sekarang ini. “Fokus belajar daring di rumah, sekaligus mempersiapkan UAS yang akan dilaksanakan Desember 2020 yang akan datang,” pungkasnya menjawab media online ini.
Adapun surat edaran pemberitahuan yang dimaksud, berdasarkan rilis yang diterima redaksi dari SMA Negeri 13 Kota Jambi, surat bernomor: 291/421-SMAN 13/X/2020, bertanggal 8 Oktober 2020, ditandatangani Kepala SMA Negeri 13 Kota Jambi, Deden Darma Wiadi, M.Pd, ditegaskannya sehubungan dengan adanya aksi demo yang menjurus anarkis oleh sebagian pelajar di Kota Jambi, pada hari Rabu 7 Oktober 2020, dan Kamis 8 Oktober 2020 lalu.
Maka pihak sekolah mengeluarkan imbauan kepada orangtua/wali peserta didik, serta Wali Kelas dan seluruh peserta didik SMA Negeri 13 Kota Jambi, yakni ada enam poin imbauan, masing-masing yaitu pertama; Meminta kepada orangtua agar mengawasi anaknya untuk tidak ikut serta dalam kegiatan Demo/Unjuk Rasa di Kota Jambi, yang diprakarsai Oknum yang tidak bertanggung jawab.
Poin kedua; Memastikan bahwa anaknya mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang dilaksanakan sekolah melalui pembelajaran Daring setiap harinya. Poin ketiga; Mengabaikan adanya Informasi Pesan Berantai yang disampaikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial berupa ajakan berdemo dan dalam bentuk apapun serta menggunakan media sosial secara cerdas.
Selanjutnya poin keempat; Meminta kepada Wali Kelas memantau keterlaksanaan KBM, absensi kehadiran siswa dan memonitor siswa yang tidak hadir. Poin kelima; seluruh siswa fokus mengikuti KBM, mengerjakan tugas-tugas yang diberikan Guru Mata Pelajaran setiap hari dan tidak terhasut/ikut ajakan Demo/Unjuk Rasa yang akan merugikan diri sendiri, dan terakhir poin keenam; Apabila terdapat siswa ikut serta dalam aksi Demo/Unjuk Rasa, maka sekolah akan memberikan Sanksi tegas sesuai dengan Tata Tertib dan peraturan yang berlaku. (Afrizal)