JAMBI (WARTANEWS.CO) – Keluarga Hermanto yang memenangkan sengketa atas tanah di SDN 212 membuka segel yang terpasang di jalan masuk sekolah tersebut, Sabtu (13/7/2024) sore sekitar pukul 15.30 wib.
Pembukaan ini di hadiri oleh Camat Kota Baru Jauharul Ihsan, Lurah Kenali Asam Haliluddin dan RT setempat.
Budi anak Hermanto mengatakan dibukanya segel di sekolah tersebut karena sudah adanya kesepakatan yang mana Pemkot memenuhi amar putusan Mahkamah Agung.
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini prosesnya telah berjalan.
“Kami berharapan untuk prosesnya berjalan dengan baik sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar,” ujarnya Sabtu (13/7/2024).
Budi juga meminta maaf kepada seluruh siswa dan wali murid karena kegiatan belajar mengajar menjadi terhambat untuk proses ini.
“Ini kami lakukan agar permasalahan ini tidak berlarut larut,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Kota Baru mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintahan Kota Jambi yang telah bekerja keras sehingga SD 212 bisa kembali di fungsikan.
“Alhamdulilah berkat kerja keras Buk Wali, Pak Sekda dan jajaran terkait sehingga sekolah ini bisa kembali di fungsikan,” ungkapnya.
SD 212 yang berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi telah enam bulan di segel oleh kelurga Hermanto.
Hal ini karena, Pemkot Jambi belum melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan kelurga Hermanto atas tanah di SD 212.
Dalam amat putusan tersebut Pemkot Jambi harus membayar ganti rugi atas tanah seluas 35 tumbuk milik Hermanto sebesar Rp 1.788 Milyar.(*)