Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Jambi Gunakan BLUE

KOTA JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala UPTD Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Jambi pada Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Jambi, Suhendri,SH menegaskan pihaknya kini menggunakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan uji Kir atau ‘Keur’ (istilah dalam Bahasa Belanda), untuk menggantikan Bukti Lulus Uji (BLU) yang sudah lama dan tidak berlaku lagi.

“Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), saat ini sudah diberlakukan di Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Jambi bagi pemilik kendaraan Mobil dan Truk, yang menggantikan Bukti Lulus Uji (BLU), yang dulunya berbentuk sebuah Buku,” ungkapnya saat dikonfirmasi Wartanews belum lama ini.

Dijelaskan Suhendri secara terperinci bahwa BLUE sebagai bukti lulus uji KIR elektronik saat pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak UPTD Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Jambi sekarang, justru menggunakan ketepatan teknologi canggih dan modern, terdiri dari dua sertifikat tanda uji, dua stiker Hologram dengan CR Code yang ditempelkan pada kaca kendaraan, dan satu buah Smart Card dengan penggunaan teknologi NFC.

Seberapa jauh manfaat penggunaan BLUE tersebut diperoleh masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor saat dilakukan pengujian KIR kendaraan, paparnya menerangkan, ada banyak manfaat dari penerapan BLUE ini, diantaranya yaitu sebagai Identitas Kendaraan seperti foto fisik kendaraan dari 4 Sisi yang disimpan dalam format digital.

Lalu berikutnya, masih ungkap dia, data-data tersebut dapat diakses dengan memindahkan CR Code pada stiker Hologram. “Memang canggih, ya, Selain itu, bisa juga dengan menempelkan Smart Card ke Smart Phone, yang sudah memiliki fitur NFC,” ujarnya.

Ditambahkan penerapan BLUE sebagai bukti lulus uji KIR elektronik yang dilaksanakan saat ini, diharapkan dapat meminimalisir praktek pemalsuan kejahatan dalam pengungkapan kasus tindak kejahatan pidana.

“Pengujian elektronik menggunakan BLUE ini, dapat memininalisir praktek kejahatan pemalsuan identitas kendaraan, maupun hasil uji berkala yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana pemalsuan. Dengan demikian, kami kembali mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat. Ujilah kendaraan anda, sebelum masa uji kendaraan anda habis,” tegasnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *