SUNGAI PENUH (WARTANEWS.CO) – Darmadi, Kepala Desa Kampung Diilir, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh tidak terima atas pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa oleh Wali Kota Sungai Penuh, H Asafri Jaya Bakri.
Darmadi kepada wartawan, Rabu (10/1) lalu mengatakan perihal pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Kampung Diilir, bahwa pihak Dinas Pemerintahan Desa Kota Sungai Penuh telah menyalahi dan tidak mempedomani Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yakni syarat pemberhentian Kepala Desa pada bagian keempat, pemberhentian Kepala Desa pasal 40 ayat 1, 2, 3 dan 4 tidak melekat pada Kepala Desa Kampung Diilir.
Dikatakannya, pihak Pemerintah Desa tidak pernah memanggil Kepala Desa dan memberikan teguran kepada Kepala Desa tentang masalah pengaduan masyarakat. “Tiba-tiba saya menerima surat pemberhentian selaku Kepala Desa, saya tidak terima itu,” sebut Darmadi.
Wali Kota Sungai Penuh melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol, Zamri Sidik S.Pd saat dikonfirmasi, Senin (15/1) menjelaskan bahwa pemberhentian Kepala Desa Kampung Diilir, Kecamatan Hamparan Rawang atas nama Darmadi tersebut sudah melalui tahapan dan proses yang cukup panjang melalui Inspektorat Kota Sungai Penuh.
“Lebih kurang empat bulan surat laporan masyarakat Kampung Diilir sudah diterima oleh Bapak Wali Kota Sungai Penuh dan langsung ditindaklanjuti oleh Dinas terkait,” ungkap Kabag Humas.
Setelah ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat oleh tim penyelesaian dan penanganan pengaduan masyarakat yang terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Pemdes, Inspektorat, Kesbangpol, Pol PP dan Bagian Hukum Setda Kota Sungai Penuh, disimpulkan bahwa Kepala Desa Kampung Diilir dinyatakan sudah memenuhi unsur yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 tentang larangan Kepala Desa huruf a, b, c, d dan k.
Kemudian, pasal 40 ayat 1 huruf c dan ayat 2 huruf d sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Sungai Penuh Nomor: 141/Kep.3/2018 tentang pemberhentian Kepala Desa Kampung Diilir, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh. (Azmal Fahdi)