Kabid SD Disdikbud Muaro Jambi Minta Kepala Sekolah Transparansi Kelola Dana BOS

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Erwanisah,SE, melalui Kepala Bidang Pembinaan SD pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, Drs Jesman Gultom,M.Pd menegaskan pada prinsipnya pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada lingkup pendidikan SD baik berstatus negeri milik pemerintah daerah dan swasta di seluruh wilayah Kabupaten Muaro Jambi, menurutnya, mesti dikelola secara transparan oleh pihak sekolah sesuai aturan berlaku yang sudah diterbitkan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Pihaknya juga meminta kepada pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah lebih transparansi (terbuka) dalam penggunaan anggaran bersumber dari Pemerintah Pusat melalui APBN tersebut kepada publik.

Dalam setiap pengarahan dan pembinaan disampaikan pihaknya, papar Jesman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, khususnya dalam lingkup pembinaan SD di daerah ‘Bumi Sailun Salimbai’ ini, baik SD berstatus negeri maupun swasta, pengelolaan BOS tetap berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

“Saat ini, ada ketentuan di dalam Juknis terbaru, yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, yang berlaku untuk seluruh SD yang bertatus negeri milik pemerintah daerah maupun swasta yang ada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi,” papar alumni Universitas Pendidikan Indonesa (UPI) Bandung, Jawa Barat ini ketika dikonfirmasi Wartanews di ruang kerjanya belum lama ini di Komplek Perkantoran Kabupaten Muaro Jambi di Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan.

Lanjut Jesman Gultom menambahkan sampai saat ini, SD yang ada di daerah Kabupaten Muaro Jambi jumlah seluruhnya 251 sekolah. Sementara besaran alokasi Dana BOS Reguler Tahun 2020 sesuai Juknis terbaru dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni besarannya Rp.900.000/siswa per satu tahun. “SD Negeri milik Pemda berjumlah 243 sekolah negeri. Sedangkan SD yang bersatus swasta, jumlahnya 8 sekolah yang ada,” sebutnya.

Ditambahkan Kasubbag Umum pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, M Fauzi,SE, saat itu turut mendampingi Kepala Bidang Pembinaan SD, Jesman Gultom menjelaskan, menurut Fauzi terkait skema penyaluran dana BOS Reguler diperuntukkan pada semua jenjang pendidikan SD di daerah Kabupaten Muaro Jambi terjadi perubahan.

Perubahan yang terbaru sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler, yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim bahwa penyalurannya diberikan sebanyak 3 tahap, yakni masing-masing tahap ke-I sebesar 30 persen, tahap ke-II sebesar 40 persen, dan tahap ke-III sebesar 30 persen selama setahun.

“Kita dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah, hanya melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan saja. Tidak ada terkait dengan pelibatan dana BOS di sekolah. Adapun besaran alokasi Dana Bos Reguler Tahun 2020 ini, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler, menyebutkan besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada sekolah penerima dihitung besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik. Untuk peserta didik SD, setiap satu tahun menerima Rp. 900.000/siswa per satu tahun,” jelasnya.

Sementara untuk penyaluran Dana BOS Reguler Tahun 2020 langsung ke Rekening sekolah bersangkutan, ungkap Fauzi, selama ini selalu melalui Kas Daerah (KasDa) Provinsi Jambi, Akan tetapi, kini justru tidak berlaku lagi. Kini sudah langsung diberikan dari pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia langsung ke Rekening sekolah.

“Iya, telah terjadi perubahan. Selama ini, penyalurannya dimulai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disampaikan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kemudian pihak Kementerian Keuangan mengirim ke Rekening KasDa Provinsi. Lalu dari KasDa Provinsi, langsung diteruskan ke Rekening sekolah.

Tetapi kini. Pada tahun 2020 ini, justru terjadi perubahan penyaluran dana BOS. Tidak lagi dikirim ke Rekening KasDa Provinsi. Tetapi justru pihak Kementerian Keuangan langsung mengirim dananya ke Rekening sekolah bersangkutan,” papar Fauzi menjawab media online ini. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *