BATANG HARI – Keberadaan mobil truk pengangkut batubara di jalan raya kabupaten Batang Hari sudah sangat meresahkan masyarakat. Padahal, kesepakatan antara supir truk, dengan pemerintah daerah dan pihak masyarakat telah dibuat, salah satunya, mobil truk pengangkut batubara hanya boleh lewat di jalan raya pada pukul 11.00 WIB hingga subuh. Kesepakatan itu dilanggar.
Aparat terkait yang ada di kabupaten Batang Hari seakan tak berdaya menghadapi ulah supir truk yang se-enaknya melanggar.
Hingga, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Batang Hari, dan Himpunan Mahasiswa Batang Hari (HIMBARI) pada hari rabu (14/06/2017) sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi kantor Bupati Kabupaten Batang Hari.
Dalam orasinya, tuntutan mereka meminta kapada pemerintah daerah kabupaten Batang Hari dan Polres Batang Hari agar menindak tegas setiap supir truk pengangkut batubara di jalan raya yang melanggar aturan.
Selang berapa jam berorasi di depan kantor bupati. Empat orang perwakilan HMI dan HIMBARI, duduk bersama Kadis Perhubungan, Sopian SH dan Kabag Ops Polres Batang Hari, Sahril dan Kasat Intel Polres Batang Hari di ruangan asisten II Setda Batang Hari.
Kadis Perhubungan Batang Hari, Sopian SH, mengatakan pada H min 7 mobil truk pengangkut batubara akan ditertibkan, dan jika masih ada yang mem-bandel akan di tilang ditempat.
Sementara, Kabag Ops Polres Batang Hari, Sahril mengatakan, setahun belakangan mobil truk pengangkut batubara masih bisa ditertibkan. Namun, sekarang semakin sulit dan banyaknya kecelakaan yang terjadi akhir-akhir ini, belum lagi banyak jalan yang rusak, ujarnya. (wartanews.co)
Penulis : Sopian