HIMALI Minta Kejati Usut Pengerjaan Jalan Panca Karya – Meribung

WARTANEWS, JAMBI – Puluhan Himpunan Mahasiswa Limun (Himali) dan Sarolangun mengadakan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin siang (6/3) menuntut supaya Kejati Jambi mengusut Pengerjaan Proyek infrastruktur jalan Panca Karya – Meribung dan Pulau Pandan- Panca Karya di Kabupaten Sarolangun. Panca Karya – Meribung dengan nilai Proyek Rp 13 miliar tahun 2015 dan Pulau Pandan- Panca Karya tahun 2016 dengan nilai proyek lebih kurang Rp 13 miliar dengan kontraktor yang sama.

Menurut Saddam Hilman, Korlap pengunjuk rasa pengerjaan proyek pembangunan jalan Rabat Beton ini dilaksanakan asal jadi. Karena belum setahun jalan rabat beton ini sudah hancur, dan besi corannya telah muncul di permukaan jalan. Pembangunan jalan ini menurut kontraknya dengan drainase, tapi dalam pelaksanaan tidak ada.

Lebih lanjut Saddam mengatakan, Pengerjaan Proyek ini dilaksanakan oleh Kontraktor yang sama, pengerjaannya asal jadi. Kami menuntut supaya Kejati Jambi. Pertama, mengusut tuntas tindak Pidana Korupsi Pengerjaan jalan Rabat Beton Panca Karya- Meribung dengan anggaran Rp 13 miliar, jalan rabat beton yang dibangun hanya 1200 meter. Penggunaan material tidak sesuai dengan kontrak awal, yang dituangkan dalam kontrak Kerja. Kontraktor menggunakan Sirtu Lokal yang bercampur dengan tanah. Jalan rabat beton yang di bangun sepanjang 1200 meter, hanya 200 meter yang menggunakan drainase.

Tuntutan kedua, diduga kekurangan volume pada pengerjaan pengaspalan jalan Pulau Pandan – Panca Karya. Penggunaan material tidak sesuai yang tertuang dalam RAB dan pengerjaan jalan asal jadi, baru sebulan aspal jalannya sudah hancur.

Saddam , meminta Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa Kadis PU dan PERA Kabupaten Sarolangun dan Kabid Bina Marga serta Kontraktor pengerjaan kedua paket jalan tersebut. Jika tuntutan mereka tidak di tindak lanjuti oleh Kejati Jambi, mereka akan melaporkan ketingkatan yang lebih tinggi, Kejaksaan Agung dan KPK.

Pengunjuk Rasa di terima oleh Kasi Intel Kejati Jambi, Heru Widjatmiko. Tuntutan HIMALI dan Mahasiswa Sarolangun ini akan di pelajari oleh Intel Kejati Jambi. (MM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *