Hadapi Covid-19, Pemkot Jambi Bebaskan Empat Sektor Pajak

Fasha Juga Perpanjang Masa Pembayaran Jatuh Tempo PBB⁣

KOTA JAMBI (WARTANEWS.CO) – Wabah pandemi Covid-19 begitu luar biasa berdampak pada berbagai sendi kehidupan masyarakat. Tidak terkecuali pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat, yang juga merasakan dampak luar biasa akibat wabah virus tersebut.

Keprihatinan tersebut juga mendapat perhatian khusus Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha. Terutama pada sektor ekonomi riil yang berdampak langsung pada masyarakat dan dunia usaha, Wali Kota Jambi itu telah beberapa kali mengeluarkan beberapa kebijakan.

Setelah sebelumnya Wali Kota Jambi telah mengambil kebijakan dengan menggratiskan pembayaran tagihan PDAM, Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha kembali mengeluarkan kebijakan di bidang fiskal, yaitu dengan membebaskan kewajiban 4 jenis pajak dari pelaku usaha.

Jenis pajak tersebut meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air tanah. Tidak hanya itu, dirinya juga memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) hingga tanggal 31 Desember, diakhir tahun mendatang.⁣

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Jambi dalam Jumpa Pers dihadapan awak media, Senin (13/4) di Command Center Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, di Mako Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi.⁣

Dalam paparannya, Wali Kota Jambi menjelaskan bahwa ketentuan pembebasan 4 jenis pajak tersebut dihitung selama dua bulan, yakni terhitung mulai tanggal 1 April hingga 30 Mei 2020 mendatang.⁣

“Pelaku usaha di bidang perhotelan, rumah makan, restoran dan hiburan, mengalami kondisi yang sangat terpukul akibat Covid-19. Okupansi hotel sangat sepi, menurun hingga puluhan persen, sementara pihak hotel juga harus menggaji karyawan dan membayar listrik, serta PDAM. Maka kebijakan tersebut kita ambil,” jelas Fasha.

Atas kebijakan itu, menurut Fasha, Pemkot Jambi akan kehilangan potensi pemasukan pendapatan daerah sebesar Rp14 miliar lebih, yang bersumber dari sektor pajak daerah. Namun menurut dirinya, kebijakan tersebut harus diambil, mengingat kondisi perekonomian daerah, nasional bahkan dunia, seluruhnya mengalami pelemahan.

“Setelah adanya kebijakan ini, tentunya restoran tidak boleh menaikkan harga jual, karena pemerintah sudah menggratiskan pajak,” katanya.

Selain itu, Fasha juga berharap kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak merumahkan atau melakukan PHK terhadap karyawannya.

“Kebijakan ini akan kami evaluasi sampai dengan akhir Mei mendatang. Jika kondisi semakin sulit maka akan ada kebijakan lagi yang akan kami ambil. Karena sebenarnya pajak ini penting untuk pembanguan. Kebijakan ini juga akan kita sesuaikan kondisinya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Fasha juga meminta kepada pihak PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) untuk turut mensosialisasikan kebijakan Pemkot Jambi tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi mengatakan bahwa dampak mewabahnya pandemi ini, memgakibatkan terjadinya penurunan pendapatan asli daerah.

Hal ini disebabkan karena beberapa jenis usaha yang potensial untuk menyumbang pajak mengalami kondisi sepi. Bahkan ada yang tidak beroperasi. Oleh karena itu, menurut Subhi, kebijakan pembebasan pajak ini adalah sebagai stimulus kepada pelaku usaha, agar tetap bisa berjalan ditengah masa sulit.

Bantuan Kemanusiaan Terus Berdatangan

Sejak Pemerintah Kota Jambi membentuk Posko Gugus Tugas dan membuka rekening bantuan kemanusiaan Kota Jambi Peduli, bantuan pun datang silih berganti. Tidak hanya dalam bentuk tunai berupa material barang, namun bantuan juga masuk dalam bentuk non tunai yang langsung di transfer ke rekening Kota Jambi Peduli untuk Penanganan COVID-19.

Senin (13/4), Tim Gugus Tugas kembali menerima bantuan berupa Alat Pelindung Diri (APD) dari PT Jaya Indah Motor (JIM).  Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur PT Jaya Indah Motor (JIM) Bengawan Kamto, yang sekaligus Owner Swiss-Belhotel Jambi.

Hingga kini, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi telah menerima APD sebanyak 3.000 unit.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha pun mengapresiasi para pelaku usaha yang turut membantu meringankan beban pemrintah daerah. Ia mengatakan, bantuan APD ini akan digunakan untuk tenaga medis dan petugas di garda terdepan dalam pencegahan Covid-19 di Kota Jambi ini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *