Fakultas Syariah IAIN Kerinci Adakan Seminar Nasional

SUNGAI PENUH (WARTANEWS.CO) – Fakultas Syariah IAIN Kerinci, Sabtu (9/12) melaksanakan Seminar Nasional dengan tema “Kewenangan Pengadilan Agama Dalam menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah”, bertempat di Auditorium Kampus I Koto Lolo.

Seminar nasional ini menampilkan tiga pembicara masing-masing akademisi dibidang Syariah, rektor IAIN Kerinci Dr.Y.Sonafist, M Ag, Dekan Fakultas Syariah IAIN Kerinci Dr.Muhammad Yusuf M.Ag, Dekan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang Dr. Efrinaldi,M.Ag, Dekan Fakultas Syariah UIN Sultan Thaha Jambi Dr.AA.Miftah,M.Ag. Sedangkan dari kalangan Praktisi dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Ahmad Syafruddin,SH.MH.

Dekan Fakultas Syariah IAIN kabupaten Kerinci, Dr.Muhammad Yusuf,M.Ag pada kesempatan ini menyebutkan tujuan Seminar ini untuk menambah wawasan mahasiswa tentang kewenangan pengadilan agama.

Karena sengketa ekonomi syariah merupakan hal baru di pengadilan agama, namun masih dililit berbagai permasalahan.Oleh karena itu seminar yang menggabungkan nara sumber dari kalangan pakar/ akademisi dan praktisi ini diharapkan bisa memberika wawasan kepada mahasiswa baik secara teoritis maupun praktis.

Gelar Kesarjaan alumni Fakultas Syariah mengalami perobahan dari masa ke masa. Mulai dari S.Ag, SHI, S.Sy . Hingga sekarang berubah menjadi SH. Namun demikian perlakuan terhadap alumni Fakultas Syariah tidak sama dengan alumni Fakultas Hukum.

“Meski sekarang alumni Fakutas Syariah sudah mendapat pengakuan menyandang gelar Sarjana Hukum (SH), namun perlakuannya belum sama dengan Sarjana Hukum dari Perguruan Tinggi umum. Untuk itu kedepan Sarjana Hukum Perguruan Tinggi Islam harus mampu menunjukkan kompentensi yang lebih dari Sarjana Hukum Perguruan Tinggi Umum ” lanjutnya.

Rektor IAIN Kerinci Dr.Y.Sonafist, mengatakan pengadilan agama terus bertranformasi dari masa ke masa. Awalnya pengadian hanya menyelenggarakan sidang talak dan cerai, namun sekarang memiliki kewenangan lebih yakni menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Makanya Mahasiswa perlu diberikan pemahaman tentang perkembangan kewenangan pengadilan agama.

Sonafist, mengatakan terkait dengan perobahan gelar alumni fakultas syariah dan fakultas lainnya di IAIN Kerinci, salah satu penyebab adalah pertimbangan lapangan pekerjaan” dulu alumni kita sering diskriminasikan terutama saat melamar sebagai CPNS, hanya gelar kita berbeda dengan yang lainnya. Alhamdulilah sekarang gelar alumni IAIN dan UIN sudah sama dengan perguruan tinggi umum ” katanya.( azmalfahdi)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *