JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah pada Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Ir Karel Ibnu Suratno, mewakili Kepala Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jambi, Ir Harry Andria membuka pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Perizinan Air Tanah Tahun 2018 di Grand Hotel Jambi, Senin (13/08/2018) di Kota Jambi.
Dihadiri puluhan perwakilan perusahaan dan dunia usaha di Provinsi Jambi seperti pelaku usaha di bidang perhotelan, restoran dan cafe, perusahaan perkebunan dan lain-lain, serta perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Karel Ibnu Suratno mengungkapkan ketentuan perundang-undangan tentang sumber daya air, yakni rancangan undang-undangnya sekarang ini sedang dalam tahap finalisasi bersama-sama oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di tingkat pusat. “Semoga diharapkan, Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) ini, selesai akhir tahun ini juga, agar ada dasar hukum yang jelas,” sebutnya.
Dijelaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air sudah tidak berlaku saat ini, Pemerintah sudah mencabutnya. Sementara ketentuan perundang-undangan yang berlaku, justru masih berlaku undang-undang yang lama yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan, yang turunannya berlaku dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
“Memang ada problem, ya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 sudah dicabut oleh Pemerintah. Lalu dikembalikan lagi kepada undang-undang yang lama, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan.
Akan tetapi dalam aturan turunannya, tentang ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA). Secara teknis untuk air tanah ini, teknisnya adalah Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan air permukaan teknisnya ada di Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Inilah, yang harus dipahami bersama,” terangnya.
Lanjut Karel seraya menjelaskan sekarang ini, pihaknya menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air disahkan oleh Pemerintah bersama DPR Republik Indonesia. Sementara untuk regulasi daerah, pemerintah daerah (pemda) Provinsi Jambi dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Jambi telah menyiapkan ranperdanya untuk menjadi peraturan daerah (perda), yakni rancangan peraturan daerah tentang pengambilan air tanah.
Disinggung hak dan kewajiban pengusaha/perusahaan maupun dunia usaha yang mengelola pemanfataan air tanah tersebut, jawab Karel, bahwa pengusahaan air tanah merupakan suatu kegiatan usaha. Maka pengelola air tanah tersebut, tegasnya, mesti mengurus dan memiliki izin kepada Gubernur Provinsi Jambi DR Drs H Fachrori Umar,MHum.
“Pengusahaan air tanah merupakan kegiatan usaha. Mereka yang mengelola air tanah (di Provinsi Jambi), wajib mengurus dan memiliki izin yang diajukan kepada Gubernur Provinsi Jambi (DR Drs H Fachrori Umar,MHum) Cq, kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jambi,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi tentang perizinan air tanah tersebut, pihak pemda Provinsi Jambi dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Jambi menghadirkan pemateri narasumber dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, yakni Fajar Dwinanto dari Badan Geologi Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Fajar Dwinanto memaparkan tentang persyaratan, Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang rekomendasi teknis, serta hak dan kewajiban pemegang izin pengusahaan air tanah.
Berikutnya dari Pemerintah Kota Jambi, pemateri diwakilkan Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Pahlewi,SP, yang menjelaskan soal izin lingkungan dalam perizinan air tanah, serta pemateri dari pejabat Kantor DPM-PTSP Provinsi Jambi, Yunita yang menjelaskan tentang pengajuan pengurusan perizinan air tanah ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Adapun dalam penjelasannya, DPM-PTSP Provinsi Jambi melayani perizinan air tanah, meliputi izin pengusahaan dan pemakaian air tanah, izin perusahaan dan pengeboran air tanah, izin pengeboran air tanah, dan izin peningkatan debit pengusahaan air tanah.
Terkait izin pengusahaan air tanah ini, telah diterbitkan oleh DPM-PTSP Provinsi Jambi sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 31 tahun 2017 juncto Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non-Perizinan kepada kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi.
Pembagian Urusan Pusat dan Daerah
Pihak Kementerian ESDM menjelaskan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda), terkait dengan pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral khususnya urusan geologi bahwa pemerintah pusat mengurus urusan penetapan cekungan air tanah, serta penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah lintas daerah provinsi dan lintas negara.
Sedangkan urusan daerah provinsi ada tiga hal, masing-masing yaitu penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam daerah provinsi; penerbitan izin pengeboran, penerbitan izin penggalian, penerbitan izin pemakaian dan penerbitan izin pengusahaan air tanah dalam daerah provinsi; dan terakhir yaitu penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi. (Afrizal)