WARTANEWS, JAMBI – DPRD Provinsi Jambi mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisitif yang dibacakan oleh Hasani Hamid Bapemperda DPRD Provinsi Jambi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Dalam rangka Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi, Selasa Siang (14/3).
Lima Raperda Inisiatif tersebut adalah : 1. Raperda tentang Penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, 2. Raperda tentang Perseroan terbatas penjamin Kredit Daerah Provinsi Jambi, 3. Raperda tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Jambi, 4. Raperda Tentang Penyelengaraan Pendidikan, 5. Raperda tentang Ketahanan Keluarga.
Penyalagunaan dan peredaran Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif lainnya, Jambi sekarang ini sangat mengkhawatirkan, Jambi menjadi empat besar peredaran Narkoba di Indonesia. Untuk itu perlu pencegahan yang melibatkan instansi yang ada sesuai dengan wewenangnya masing-masing. Perlunya dibentuk Peraturan Daerah sebagai landasan Yuridis wewenang daerah untuk antisipasi dini terhadap pencegahan Narkotika di tengah masyarakat.
Rapat Paripurna dipimpin Oleh Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, SE dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, Forkompimda, dan 35 anggota DPRD lainnya. (MM)