Diza Hazra Aljosha Lepas Personel Gabungan Pada Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

Jambi (WARTANEWS.CO) – Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha melepas secara langsung petugas atau personel gabungan yang akan bertugas pada kegiatan Razia Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor dalam wilayah Kota Jambi.

Hal itu dilaksanakan usai Wakil Wali Kota Jambi memimpin Apel Razia Pajak Kendaraan Bermotor bersama BPKPD Provinsi Jambi dan Perangkat Daerah Tahun 2025 yang dilaksanakan di lapangan utama Kantor Wali Kota Jambi, pada Senin pagi (21/04/2025).

Dilaksanakan selama 8 hari di 7 titik dalam kota Jambi, pada kegiatan ini diturunkan sebanyak 50 orang personel yang ditargetkan dapat menindak lebih kurang 200 ribu kendaraan. Dengan terdiri dari personel Polri jajaran Polresta Jambi, BPKPD Provinsi Jambi, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Jambi, Jasa Raharja, serta Samsat Jambi.

Diza mengatakan, bahwa razia ini merupakan wujud dari keseriusan Pemkot Jambi dalam mendukung kinerja antar instansi pengelola ataupun terkait Opsen PKB dan BBNKB.

“Kegiatan ini juga untuk memperkuat jaringan kerja antara Pemkot Jambi, BPKPD Provinsi Jambi, Kepolisian, PT. Jasa Raharja, UPTD Samsat Kota Jambi, Dinas Perhubungan dan Instansi terkait lainnya. Dengan harapan kolaborasi ini, terutama dalam hal pemberdayaan pengawasan dan penegakkan hukum maupun sosialisasi dalam pengelolaan Opsen PKB dan BBNKB ini berjalan lancar,” katanya.

Kepada ASN pemilik kendaraan dinas, Diza menekankan harus memenuhi kewajiban setiap tahun terhadap kewajiban melunasi pajak.

“Kami juga telah menyiapkan pendanaan maupun sarpras pendukung sehingga penerimaan Opsen PKB dan BBNKB ini lebih optimal,” tekannya.

Pertumbuhan penduduk di Kota Jambi yang tinggi, diikuti oleh tingginya mobilitas kendaraan, pelayanan publik yang prima menjadi tantangan disamping persoalan perkotaan serta penyelesaian target-target nasional provinsi dan daerah.

“Berbagai upaya kami lakukan dalam menjawab tantangan tersebut, salah satunya yaitu dengan melakukan razia pajak kendaraan bermotor yang dilakukan,” jelas Diza.

Kepada para petugas, Wakli Wali Kota Jambi itu juga berpesan agar tetap bertugas secara humanis dalam menjalankan tugas dilapangan.

Sebagai Ibu kota Provinsi, Diza juga menyebut, potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor Opsen PKB dan Opsen BBNKB menjadi primadona baru.

“Dengan adanya kegiatan penertiban terhadap pajak kendaraan ini, diharapkan dapat membawa sesuatu positif untuk Kota Jambi yang bermanfaat bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi yang merupakan kunci penting dalam APBD dan mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” sebutnya.

Lebih lanjut Diza juga menyoroti, terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peluang sekaligus tantangan tersendiri bagi Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Untuk tunggakan PKB yang berdomisili di Kota Jambi, kami Pemkot Jambi siap untuk melakukan penagihan bersama. Belum lama ini kami mengeluarkan Surat Edaran Walikota Nomor 04 Tahun 2025 pada tanggal 25 Februari 2025 tentang Mutasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Luar Daerah ke Tanda Kendaraan Bermotor Kota Jambi Bagi Masyarakat yang berdomisili dan Berusaha di Kota Jambi,” ucap Diz.

“Semoga apa-apa yang kita kerjakan dapat membantu menciptakan Kota Jambi yang BAHAGIA (Kota Jambi Yang Bersih, Aman, Harmonis, Agamis, Inovatif dan Sejahtera),” pungkas Wawako Diza.

Dalam Apel itu, turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan beserta jajaran Pemkot Jambi terkait, Kepala UPTD Samsat Provinsi Jambi, Kepala Wilayah PT. Jasa Raharja Jambi, serta perwakilan Dirlantas Polda Jambi. Pelepasan petugas atau personel tersebut ditandai dengan pemasangan rompi kepada petugas atau personel secara simbolis. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *