Jambi (WARTANEWS.CO) – Tim Ditreskrimsus Polda Jambi laksanakan konferensi pers ungkap kasus illegal drilling, diwilayah Kabupaten Batanghari, daerah Bajubang dengan berhasil diamankan 10 orang pelaku. Sementara di daerah Bungku diamankan 4 orang pelaku, Rabu, (22/06).
Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP M. Santoso menyampaikan, para pelaku digerebek pada malam hari sekitar pukul 23.00 wib tangga 11 Juni 2022 saat melakukan aksi terlarang tersebut.
“Kronologi penangkapan para tersangka diawali dengan adanya laporan yang menyebutkan adanya aktifitas illegal drilling, Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi setelah mendapatkan laporan tersebut pada tanggal 17 Mei 2022 langsung menuju ke TKP. di TKP Tim langsung mengamankan 4 orang tersangka yang sedang melakukan aktifitas tersebut,’ Jelas Santoso.
“Kemudian pada tanggal 11 Juni 2022 tim kembali melakukan pengembangan di TKP kedua yaitu, di Desa Bungku, Bajubang langsung mengamankan 10 orang tersangka yang sedang melakukan aktifitas illegal drilling,” lanjut AKBP M.Santoso.
Selain itu, barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit sepeda motor modifikasi, 3 pipa canting besi, tali tambang, blower, dan jerigen 5 liter.
“Pelaku yang diamankan langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di TKP kedua tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa 9 unit motor modifikasi, 9 rol tali tambang, 7 canting besi dan 2 paralon,” ucap Wadirreskrimsus.
Dengan diamankan nya ke 14 pelaku, akan dikenakan sanksi atas pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MIGAS dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp. 60.000.000.000;. (*)









