Disperindagprov Jambi Sosialisasikan HET Beras Medium dan Premium

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Jambi, Drs Ariansyah,ME, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Subiyanto,SE,MSi mengungkapkan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 57/M.DAG/PER/8/2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras, untuk masing-masing jenis beras Medium dan Premium dipasaran, khususnya wilayah Pulau Sumatera, termasuk di daerah Provinsi Jambi (kecuali Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera Selatan), yakni HET Beras Medium sebesar Rp9.950/kilogram, sedangkan HET Beras Premium sebesar Rp13.300/kilogram.

Penetapan HET beras oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, untuk masing-masing beras Medium dan Premium diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 57/M.DAG/PER/8/2017 Tentang Penetapan HET Beras, dan efektif berlaku pada 1 September tahun ini.

“Mulai efektif berlaku, pada tanggal 1 September 2017. Pemerintah daerah Provinsi Jambi, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi melakukan sosialisasi kepada seluruh distributor resmi, pedagang beras dan eceran, untuk memberikan tenggang waktu selama empat belas hari kedepan.

Terhitung sampai dengan tanggal 15 September (2017) ini, dan semuanya diharapkan sudah harus mematuhi aturan. Bila tidak, maka ada sangsinya,” tegasnya kepada wartanews.co diruang kerjanya, Jum’at (15/09/2017) di Kota Jambi.

Lanjut Subiyanto pihaknya masih memerlukan waktu dalam melaksanakan kebijakan di daerah Provinsi Jambi, alasannya karena terkait hal teknis.

Sehingga pihaknya, kata dia, tidak serta merta melakukan tindakan tegas, atau tindakan refresif melakukan pencabutan izin usaha. Akan tetapi, justru dirinya lebih mengedepankan pembinaan dan pengawasan.

Apabila masih tetap membandel, maka terpaksa dilakukan pencabutan izin usaha. Karena sudah sangat jelas, diatur di dalam Pasal 3 dari ketentuan PerMendag Nomor 57 Tahun 2017, bahwa pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) dari ketentuan PerMendag ini.

Masing-masing yakni; (1). HET Beras ditetapkan berdasarkan wilayah penjualan; (2). HET Beras ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi antar instansi terkait dan pemangku kepentingan lain; (3). HET Beras sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas HET Beras Medium dan HET Beras Premium; (4). HET Beras Medium dan HET Beras Premium sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

“Adapun lampiran di dalam ketentuan PerMendag Nomor: 57/M.DAG/PER/8/2017 Tentang Penetapan HET Beras, disebutkan HET Beras di wilayah Provinsi Jambi, masing-masing HET Beras Medium ditetapkan Rp.9.950 perkilogram, dan HET Beras Premium ditetapkan Rp.13.300 perkilogramnya,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran, dengan menggunakan kemasan wajib mencantumkan informasi jenis beras, dan informasi HET pada kemasan. “Informasi jenis beras tersebut, berupa informasi jenis beras Medium, atau beras Premium,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat sosialisasi dengan para distributor resmi, pedagang beras dan pengecer di seluruh wilayah kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi terkait pelaksanaan pemberlakuan PerMendag Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penetapan HET Beras, ditandatangani Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, pada 28 Agustus 2017 lalu, menurutnya sembilan distributor beras resmi di Provinsi Jambi, beserta perwakilan pedagang dan eceran menyatakan siap mematuhi aturan tersebut.

“Hanya saja kebijakan di daerah Provinsi Jambi, memerlukan waktu. Karena secara teknis, para pengusaha telah terlanjur menjual dipasaran, dan mereka semuanya siap untuk memberikan stempel untuk setiap masing-masing beras karung Medium dan Premium yang ada, sesuai penetapan HET masing-masing beras Medium dan Premium yang telah diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 57/M.DAG/PER/8/2017,” paparnya.

Kendatipun demikian di dalam PerMendag Nomor 57 Tahun 2017, sebutnya ada pengecualian terhadap produksi beras lokal ditingkat petani, yang berindikasi geografis, seperti Beras Payo di Kerinci, Beras Solok dari wilayah Minangkabau, Provinsi Sumatera Barat, dan lainnya.

“Ada pengecualian di dalam Ketentuan PerMendag Nomor 57 Tahun 2017 tersebut, terhadap Beras Medium dan Beras Premium yang ditetapkan sebagai beras khusus oleh Menteri Pertanian, seperti Beras Payo Kerinci, Beras Solok, Beras Cianjur, dan sebagainya.

Karena beras-beras tersebut, ada indikasi geografis khususnya dari sumber asalnya. Sehingga beras khusus tersebut, wajib mencantumkan merek dan spesifikasi khususnya,” sebut Subiyanto.

Terpisah Kepala Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Divisi Regional Jambi, Muchamad Yusuf Salahuddin,SE, melalui Kepala Bidang Pelayanan Publik, Saidi mengatakan, Bulog siap mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan pemerintah, terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 57/M.DAG/PER/8/2017 Tentang Penetapan HET beras, berlaku efektif pada 1 September tahun ini.

“Kita dari Bulog, wajib melaksanakan segala ketentuan, yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam ini penetapan HET Beras, untuk masing-masing beras Medium dan beras Premium. Kita tidak boleh menjual diatas harga HET Pemerintah,” ungkapnya.

Lanjutnya di Perum Bulog Divisi Regional Jambi, untuk penjualan beras Medium dan Premium, menurutnya ada yang dinamakan dengan kebutuhan beras untuk pengadaan Public Service Obligation (PSO), yaitu beras yang diperuntukkan untuk pelayanan masyarakat, yang bersumber dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pos keuangan Kementerian Sosial Republik Indonesia, antara lain Beras Sejahtera (Rastra), beras untuk korban bencana alam, golongan anggaran, serta Operasi Pasar (OP) dan beras komersil.

“Beras Komersil dqri Bulog inilah, yang orientasinya ke sektor bisnis, dengan membeli beras Premium ditingkat Petani, sesuai harga dipasaran dan bersaing, dengan menjual harga dipasaran sesuai penetapan HET beras, yang berlaku sekarang, yaitu penetapan HET Beras Premium Rp13.300 perkilogram,” paparnya. (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *