Disnakertrans Pemprov Jambi Kaji Pembentukan 6 UPTD Wasnaker


JAMBI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi, H Yendri,SE,MM, melalui Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Hendry,SIP mengatakan saat ini, pihaknya sedang mengusulkan kajian akademis ke Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemprov Jambi untuk segera membentuk unit pelaksana teknis daerah pengawasan ketenagakerjaan (wasnaker) berdasarkan peraturan pemerintah.

“Kita akan bentuk, dan buat kajian akademisnya. Karena pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah yang baru,” tegasnya, Selasa (02/05/2016) di Kota Jambi.

Lanjutnya terkait kajian UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan tersebut, ditargetkan harus terbentuk pada Oktober 2017 mendatang. “Itu, aturannya,” sebutnya. Sesuai kajian yang ditargetkan ini, kata Hendry, berdasarkan kajian letak geografis wilayah dan jumlah penduduk maka UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi meliputi sebelas kabupaten dan kota, idealnya berjumlah enam.

“Satu UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Tipe A, dan lima UPTD lainnya adalah tipe B. Untuk UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Tipe A ini, meliputi wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Sementara daerah lainnya, dimungkinkan dibentuk UPTD jenis tipe B,” paparnya.

Untuk pejabat yang memimpin UPTD Pengawas Ketenagakerjaan baik tipe A dan tipe B, masing-masing pejabat setingkat eselon IIIB untuk kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Tipe A. Sedangkan kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Tipe B adalah pejabat setingkat eselon IV.



(wartanews.co/Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *