MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Erwanisah,SE, melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, M Firdaus mengatakan Calon Kepala Sekolah (CAKEP) yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) CAKEP pada 2019 lalu sebanyak 98 peserta dari seluruh jenjang pendidikan dibawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, masing-masing yakni TK, SD dan SMP.
Namun setelah melalui seleksi yang cukup ketat yakni seleksi subtansi oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebutnya, justru hanya dapat meluluskan sebanyak 62 peserta yang telah dianggap memenuhi persyaratan untuk menjadi kepala sekolah.
“Tahun 2019, sebanyak 98 peserta telah mengikuti Diklat CAKEP. Lalu setelah melalui seleksi substansi, justru hanya 62 orang peserta yang telah memenuhi persyaratan, untuk sewaktu-waktu diangkat menjadi kepala sekolah,” jelas Firdaus saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Senin (02/03/2020) di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kecamatan Sekernan.
Adapun ke-62 orang peserta tersebut, masih ungkap dia, terdiri dari jenjang pendidikan TK Negeri (TKN) dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yakni 2 orang peserta. Sementara untuk masing-masing jenjang pendidikan SDN yakni 36 peserta, dan jenjang pendidikan SMPN sebanyak 24 peserta.
Untuk para CAKEP yang telah memenuhi syarat di semua jenjang pendidikan tersebut, justru banyak yang didominasi kaum perempuan, masing-masing yaitu 2 orang perempuan sebagai calon kepala sekolah pada jenjang pendidikan TKN.
Selanjutnya untuk masing-masing CAKEP jenjang pendidikan SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, yakni masing-masing 19 orang perempuan pada jenjang pendidikan SDN, dan 10 orang peserta perempuan pada jenjang pendidikan SMPN.
Untuk menjadi calon Kepala SDN/SMPN, mereka yakni Guru ASN dengan maksimal berusia 55 tahun, dan serendah-rendahnya Golongan III/C. Akan tetapi ada pengecualian bagi jabatan calon kepala sekolah SDN/SMPN di daerah-daerah tertentu dan sangat khusus, yang dianggap masih kategori daerah tertinggal seperti yang dipersyaratkan dalam ketentuan PERMENDIKBUD, yakni mereka adalah ASN dengan serendah-rendahnya Golongan III/B.
“Untuk masing-masing jenjang pendidikan TKN, SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, yang telah lulus Diklat CAKEP pada 2019 yang lalu, justru banyak yang didominasi oleh kaum perempuan.
Masing-masing yaitu 2 orang perempuan pada jenjang pendidikan TKN. Sementara masing-masing jenjang pendidikan di SDN dan SMPN, yaitu 19 orang perempuan untuk jenjang pendidikan SDN, dan 10 orang perempuan lagi untuk jenjang pendidikan SMPN,” tuturnya.
Dipaparkannya terkait soal Diklat CAKEP diselenggarakan pihak Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada 2019 ini, masih ungkapnya, mereka yang lulus seleksi telah mengantongi Surat Tanda Tamat Pendidikan (STTP) dari lembaga resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat yaitu Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kepala Sekolah (LPPKS) Solo, Provinsi Jawa Tengah. “Untuk asesornya dari LPPKS Solo, jadi tidak sembarangan,” ujarnya menjawab media online ini.
Ditambahkannya bahwa pada 2020 ini, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi masih tetap melaksanakan Diklat CAKEP untuk semua jenjang pendidikan ditingkat TKN, SDN dan SMP se-Kabupaten Muaro Jambi.
Lanjut Firdaus menambahkan bahwa terkait soal CAKEP diatur tegas di dalam ketentuan PERMENDIKBUD Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yang diterbitkan oleh Pemerintah pada 8 April 2018 yang lalu.
Saat disinggung jabatan Plt Kepala SDN/SMPN di Kabupaten Muaro Jambi saat ini sungguh ironis yang berdampak besar pengaruhnya bagi maju dan mundurnya dunia pendidikan di daerah ‘Bumi Sailun Salimbai’ tersebut.
Dikatakan Firdaus bahwa pengangkatan jabatan Plt Kepala SDN/SMPN adalah kewenangan kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan pengangkatan jabatan Kepala SDN/SMPN definitif, adalah kewenangan mutlak kepala daerah, dalam hal ini Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro,SE.
“Sampai saat ini, jabatan Plt Kepala SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, yang tercatat di dinas diketahui bahwa Plt Kepala SDN sebanyak 50 orang. Sedangkan Plt Kepala SMPN sebanyak 11 orang.
Untuk pengangkatan jabatan Plt Kepala Sekolah, yakni melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan SK pengangkatan jabatan Kepala Sekolah Definitif, merupakan kewenangan mutlak kepala daerah,” ungkapnya. (Afrizal)