DPRD Muaro Jambi Soroti Puluhan Kepsek SDN/SMPN Berstatus Pelaksana Tugas

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Masih ada sebahagian besar para kepala SD dan SMP Negeri di wilayah Kabupaten Muaro Jambi sampai sekarang, berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD/SMP Negeri, yang kini telah menjadi sorotan serius oleh pihak DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Salah satunya datang dari pengawasan wakil rakyat yang duduk di Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Drs Ulil Amri,ME dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kabupaten Muaro Jambi untuk masa bakti 2019-2024.

Ulil Amri kepada pers menyatakan dirinya sangat menyesalkan kepada pimpinan dinas terkait, dalam hal ini Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, yang hingga saat ini belum juga melakukan pelantikan definitif terhadap para calon kepala SD/SMP Negeri yang telah memenuhi kriteria persyaratan menjadi pimpinan definitif di berbagai SD/SMP Negeri yang ada di daerah ‘Bumi Sailun Salimbai’.

Karena alasannya hal tersebut, jelas pengaruhnya dapat berdampak kepada kemajuan dunia pendidikan khususnya ditingkatan jenjang pendidikan dasar dilingkungan SDN/SMPN tersebut.

“Saya berharap, jangan ditunda-tunda lagi. Kalo memang sudah ada memenuhi syarat, dan sesuai mekanisme yang berlaku, segera ditetapkan dan dilantik,” tegas Ulil Amri.

Lanjutnya pada 2017 lalu, semasa dirinya memimpin Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, diperkirakan ada 67 sekolah jenjang pendidikan SDN/SMPN di Kabupaten Muaro Jambi, masih berstatus sebagai Plt, dan paling banyak justru adalah Plt Kepala SDN yang sampai sekarang ini jumlahnya semakin bertambah banyak.

Dia menyesalkan atas belum adanya penetapan kepala sekolah SDN/SMPN definitif yang telah memenuhi syarat untuk dilantik agar dunia pendidikan di ‘Bumi Sailun Salimbai’ semakin maju kedepannya.

Persoalan Calon Kepala Sekolah (CAKEP) untuk menjadi Kepala SDN/SMPN khususnya di daerah Kabupaten Muaro Jambi hingga saat ini, ungkap Ulil, telah menjadi sorotan serius pihak wakil rakyat di Lembaga Legislatif DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Yangmana sampai sekarang, sebutnya, justru masih banyak yang belum dilantik menjadi kepala SDN/SMPN definitif, terutama mereka ini para calon Kepala SDN yang telah memenuhi persyaratan, seperti tertuang dalam ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah bagi penempatan seorang calon Kepala Sekolah Dasar Negeri dijenjang pendidikan SDN di daerah Bumi Sailun Salimbai’ khususnya, termasuk juga jenjang pendidikan SMPN umumnya.

Untuk diketahui Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memiliki kewenangan membuat regulasi dalam berbagai peraturan dan kebijakan terkait CAKEP dalam konteks ini, telah diatur tegas dalam ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, masing-masing yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

Lalu berikutnya belum lama ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tersebut, telah mengamanatkan perlunya penataan kembali sistem rekrutmen dan pembinaan karir Kepala Sekolah/Madrasah agar diperoleh Kepala Sekolah/Madrasah, termasuk jenjang pendidikan SD dan jenjang pendidikan SLTP seperti SMPN/Sederajat yang kredibel dan kompeten sehingga diperlukan adanya komitmen yang sama pada tataran kebijakan di level Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Untuk memenuhi syarat sebagai calon Kepala SDN/SMPN tersebut, yang bersangkutan harus memenuhi ketentuan tersebut diatas, seperti tertuang di dalam ketentuan PERMENDIKBUD tersebut (maksudnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah),” tuturnya.

Adapun syarat-syarat Guru diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah /Madrasah, antara lain Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Untuk persyaratan umum, diantaranya; Yang Bersangkutan memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (Strata Satu), atau Diploma Empat (D-IV) Kependidikan atau Non-Kependidikan Perguruan Tinggi yang Terakreditasi; berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah/Madrasah; tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Memiliki Sertifikasi Pendidik; pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun, menurut jenis dan jenjang di Sekolah/Madrasah masing-masing, kecuali Taman Kanak-kanan/Raudhatul Athfal/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA/TKLB; memiliki golongan serendah-rendahnya III/C bagi Guru PNS bagi guru bukan PNS disetarakan dengan Kepangkatan yang dikeluarkan oleh Yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK Inpasing.

Selanjutnya persyaratan khusus bagi Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, meliputi; berstatus sebagai Guru pada jenis atau jenjang Sekolah/Madrasah yang sesuai dengan Sekolah/Madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tamabahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah; Memiliki Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.

Khusus bagi Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud diatas tadi, juga harus memenuhi persyaratan khusus tambahan sebagai berikut; memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai Kepala Sekolah/Madrasah; mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris dan/atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas; mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia ditengah-tengah pergaulan internasional.

Selanjutnya kebijaksanaan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk mengatur regulasi pendidikan di Indonesia, yakni pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Permendikbud tersebut, diundangkan 9 April 2018 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan mempertimbangkan bahwa Guru dapat diberikan tugas sebagai Kepala Sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Pertimbangan yang kedua, adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan Pendidikan Nasional sehingga perlu diganti. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *