Tanjabtim (WARTANEWS.CO) – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dinas PUPR Provinsi Jambi laksanakan Rapat Koordinasi dan persentase Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Kamis (21/04).
Diketahui, KJPP merupakan wadah bagi penilai publik untuk memberikan jasa dan telah mendapatkan izin resmi dari Menteri Keuangan.
Adapun tugas KJPP sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.01/2008 seputar Jasa Penilai Publik maupun penilai eksternal seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan pada bidang kekayaan lelang dan negara.
Dinas PUPR Provinsi Jambi melaksanakan rapat ini sehubungan dengan telah diselesaikannya kajian dan penilaian KJPP di Kelurahan Sungai Lokan dan Desa Sungai Itik. (red)