Dinas ESDM Pemprov Jambi Memiliki Personil Khusus

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jambi, Ir Harry Andria, melalui Kepala Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Ir M Herpandri Hadi mengatakan sebanyak 35 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Dinas ESDM Provinsi Jambi merupakan personil khusus pengawasan, yakni Inspektur Tambang (IT) dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi (Migas)/IM, diangkat oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Republik Indonesia, untuk melaksanakan fungsi pengawasan pertambangan minerba dan migas di daerah Provinsi Jambi.

“Total Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, yakni 35 orang ASN, dengan rincian 30 orang sebagai Inspektur Tambang (IT) dan Analis, serta 5 orang lainnya adalah Inspektur Migas (IM).

Sementara Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Ir Harry Andria sekaligus menjadi Kepala Inspektur Tambang (KAIT) di Provinsi Jambi, yang memimpin personil khusus ini. Mereka semuanya, telah diangkat oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan di-SK-kan oleh Menteri ESDM Republik Indonesia,” ungkapnya saat menjawab wartanews.co diruang kerjanya, Senin (18/12/2017) di Kota Jambi.

Jabatan Fungsional masing-masing penempatan personil khusus dilingkungan Dinas ESDM Provinsi Jambi, terdiri dari IT dan Analis, serta IM ini, sebut Ipan Hadi –akrab disapa, merupakan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa kewenangan Dinas ESDM di daerah pemerintah kabupaten/kota telah dialihkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, dan Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Selama ini, kewenangan Dinas ESDM berada di daerah kabupaten/kota. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan ESDM ini pun berubah, dan telah dialihkan kepada Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat berdasarkan undang-undang ini.

Sementara ASN di Dinas ESDM yang ada di daerah pemerintah kabupaten/kota, maka secara otomatis mereka pun dialihkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, dan mereka pun harus memilih ke daerah (maksudnya adalah memilih menjadi ASN dilingkup Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jambi) atau ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM Republik Indonesia,” papar mantan Kepala Bidang Geologi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Kabupaten Merangin ini.

Ditambahkan Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Bidang Pertambangan Minerba pada Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jambi, Novaizal Varia Utama,ST, mengungkapkan personil khusus untuk Jabatan Fungsional dilingkup Dinas ESDM Provinsi Jambi, yakni IT dan Analis, serta IM bertugas melakukan fungsi pengawasan pertambangan minerba dan migas di wilayah Provinsi Jambi, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 141, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terdapat 15 aspek pengawasan, dilaksanakan oleh Inspektur Tambang (IT) dan Inspektur Migas (IM) di Provinsi Jambi, seperti diatur dalam Pasal 141, berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang Pertambangan Minerba.

“Lima belas (15) aspek pengawasan tersebut, oleh Undang-Undang Pertambangan Minerba, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba, yang dibagi menjadi dua wilayah kewenangan pengawasan, oleh pusat dan daerah.

Masing-masing enam (6) aspek pengawasan yang ada, merupakan domain kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan sembilan (9) aspek lainnya, merupakan domain kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jambi, seperti diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Minerba ini,” jelasnya.

Novaizal menegaskan terdapat 9 aspek pengawasan pertambangan minerba, menjadi domain kewenangan Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jambi, yaitu pemasaran; keuangan; pengolahan data mineral dan batubara.

Pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Berikutnya kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum; pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK); dan jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.

Adapun 15 aspek pengawasan diatur dalam Pasal 141, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, masing-masing yaitu; teknis pertambangan; pemasaran; keuangan; pengolahan data mineral dan batubara.

Konservasi sumber daya mineral dan batubara; keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan; pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan paska tambang.

Pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan.

Kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum; pengelolaan IUP atau IUPK; dan jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan, tuturnya.

Terpisah personil khusus IT, yang telah diangkat dan telah memperoleh SK oleh Menteri ESDM Republik Indonesia sebagai Inspektur Tambang dalam Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Aswan Dian Putra,ST mengakui dia dan teman-teman IT lainnya, melaksanakan tugas pengawasan di Provinsi Jambi sesuai kewenangan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba.

“Ada 6 aspek pengawasan, dilaksanakan oleh Kementerian ESDM di Provinsi Jambi, masing-masing yaitu teknis pertambangan; konservasi sumber daya mineral dan batubara; Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan.

Keselamatan operasi pertambangan; pengelolaan Lingkungan Hidup (LH), reklamasi, dan paska tambang; dan terakhir adalah pemanfaatan barang, jasa dan teknologi pertambangan (maksudnya yakni penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan).” Sebutnya menjawab media online ini. (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *