Dewan Pertanyakan DBH PT.WKS Kepada Pihak Eksekutif

KUALATUNGKAL (WARTANEWS.CO) – Merasa heran dengan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari PT Wira Karya Sakti (WKS) pertahun Rp5 Milyar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjab Barat menyarankan Pemerintah daerah agar mengevaluasi kembali penerimaan DBH Rp5 milyar per-tahun dari perusahaan terbesar di Indonesia itu.

Pasalnya, DBH yang cuma Rp5 milyar ini tidak sebanding dengan penguasaan lahan yang mencapai 176 ribu hektar atau sekitar 42 persen dari luas wilayah Tanjab Barat. Demikian disampaikan Heri Djuanda.

“Anggota Dewan dari Partai PAN ini, meminta, pihak Eksekutif Harus segera meng evaluasi kembali. Sebab lebih dari 176 ribu hektare lahan Di Daerah ini telah dikuasai pihak perusahaan. Kalau satu tahun sebesar itu, ya, tidak sebandinglah.

Coba perkirakan dengan penghasilan yang cuma lima miliar. Lahan seluas itu, kalau di garap masyarakat pasti sejahtera.,” terang Heri Djuanda saat di bincangi wartawan di ruangannya.

Menanggapi ini, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs H Amir Sakib‎ mengatakan jika dirinya telah memerintahkan Kadispenda untuk konsultasi ke pusat. Tujuannya yakni meminta masukkan dari pemerintah pusat, khususnya ke Dirjen Keuangan. Kenapa kita punya lahan seluas itu, tapi pemasukkan cuma sekian?.

“Nanti saya suruh lagi kesana (pusat,red). Kalau ada kesempatan, nanti saya juga mau kesana. Konsultasi lagi.,” sebut Amir.

Amir secara halus menolak mengatakan jika DBH Rp5 milyar tersebut kecil. Menurut Dia, ini bukan soal besar-kecilnya pemasukan uang dari penggunaan lahan. Menurut pendapat saya, ya mesti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pokoknya kita Tinjau kembalilah, ujar mantan Kepala Dispenda Provinsi Jambi ini.

Terpisah, Yon Heri Kadispenda Tanjab Barat menyebutkan jika pendapatan daerah dari usaha milik PT WKS bersifat non PAD. Karena jenis usaha yang digeluti WKS tidak ada yang bisa dijadikan objek penerimaan PAD.

“WKS itu kan usaha mengelola hutan. Sedangkan pajak hutan ini langsung pusat. ‎Yang lain-lain tidak ada. Kita hanya kebagian DBH saja.,” beber Yon.

Dikatakan Yon, bagi hasil ini secara keseluruhannya bukan hanya WKS. Kehutanan dan keseluruhannya itu, lebih kurang sekitar Rp5 milyar pertahun. Dan itu lah aturan yang berlaku saat ini.

“Sesuai atau tidak, yang tau Dinas Kehutanan Provinsi. ‎Kita tidak bisa menentukan itu layak atau tidak,” kata Yon mengelak. (Eka)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *