Dewan Pers: 40% Wartawan di Indonesia, Belum Memahami Kode Etik Jurnalistik

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Anggota Dewan Pers, Nezar Patria mengungkapkan masa orde reformasi di era demokratisasi sekarang ini. Perkembangan dan pertumbuhan pers di Indonesia semakin pesat, dengan adanya kebebasan pers yang dijamin oleh pemerintah, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai payung hukum bagi semua organisasi dan profesi wartawan oleh komunitas dan konstituen pers di tanah air.

“Dewan Pers, sebagai Press Regulating Body, bersifat independen. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Pers, sebagai bagian dari upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Kita berupaya membangun pers Indonesia yang berkualitas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujarnya saat memberikan paparan materi Pelatihan Safari Jurnalistik kepada 50 orang wartawan/wartawati anggota PWI Provinsi Jambi, Kamis (29/09/2019) di Hotel 02 Weston Jambi, Kota Jambi.

Dalam penerapan undang-undang pers oleh Dewan Pers, kata Nezar, untuk membangun pers yang berkualitas di Indonesia, seperti diatur dalam ketentuan Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers ini, antara lain Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan hiburan dan kontrol sosial, juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Maka dengan itu, ada beberapa hal yang ditegaskan, dalam meningkatkan profesionalisme pers, antara lain standar perusahaan pers, pedoman pengelolaan perusahaan pers, Kode Etik Jurnalistik, standar perlindungan profesi wartawan, dan standar kompetensi wartawan.

“Pengaduan ke Dewan Pers melonjak 6,5 tahun terakhir. Selama kurun waktu antara 2011 sampai pertengahan tahun 2017, sekitar 2.000 kasus. Kini malah lebih meningkat lagi, hingga 4.300 kasus pengaduan ke Dewan Pers, terkait pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh wartawan.

Bahkan berdasarkan hasil survei Dewan Pers tentang sejauhmana pengetahuan wartawan memahami Kode Etik Jurnalitik, justru angkanya cukup memperihatinkan kita, yakni sebanyak 40 persen lebih, wartawan di Indonesia belum memahami Kode Etik Jurnalistik,” paparnya.

Saat ini perkembangan pers di Indonesia sangat dinamis, dan salah satunya perkembangan dan pertumbuhan media online, atau media siber sehingga berdampak pada sikap profesionalisme wartawan.

“Media siber, saat ini tumbuh pesat, dan menjadi mudah. Maka untuk meningkatkan profesional kerja wartawan media siber, dibuatlah pedoman media siber bagi wartawan. Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Pengurus PWI Pusat, Hendry Chairudin Bangun menyebutkan media siber tumbuh pesat dalam 1-2 tahun terakhir. Saat ini, baru 7 media siber yang terverifikasi faktual oleh Dewan Pers. Sebagian kecil terverifikasi administrasi, dan sebagian besar sama sekali belum terverifikasi.

“Jumlah persisnya belum diketahui. Tapi pernah disebut tiga bulan yang lalu, sudah mencapai 43.000 media online di Indonesia. Kalau sekarang ini, malah kecenderungan pasti naik,” kata Hendry Ch, yang juga salah satu anggota Dewan Pers Indonesia periode 2016-2019 dari unsur PWI. (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *