MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Datuk Arman mengungkapkan berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang belum lama ini diselenggarakan di Kantor Kepala Desa Ibru, akhir April 2020 yang lalu, telah diputuskan secara mufakat bahwa tercatat sebanyak 45 lebih Kepala Keluarga (KK) di Desa Ibru ini, mereka berhak menerima bantuan langsung tunai dari priotas penggunaan Dana Desa yang terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terutama mereka yang berasal dari keluarga miskin dan keluarga tidak mampu.
“Berdasarkan Musyawarah Desa Ibru (Musdes), bersama-sama dengan para tokoh masyarakat di Desa Ibru, telah bermusyawarah, disepakati untuk memberikan kepada 45 lebih KK dari dua dusun yang ada di Desa Ibru ini, yang terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ya, kalau tidak salah, penerima calon manfaat dari priotas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 di Desa Ibru dampak Covid-19 kali ini, hasil pendataan antara 45-50 orang KK, yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi Wartanews di Kantor Balai Desa Ibru, Senin (04/05/2020).
Lanjut Datuk Arman menambahkan terkait pendataan kepada 45 lebih KK tersebut, sampai saat ini belum diberikan masih dalam proses dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah. Namun para calon penerima manfaat priotas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 di Desa Ibru tersebut, jusru pihak Pemerintah Desa tidak memberikan kepada sasaran penerima bantuan BLT Dana Desa, yang memiliki kategori tertentu.
Mereka yang tidak layak menerima bantuan BLT Dana Desa tersebut, antara lain yakni keluarga miskin yang telah memperoleh bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, seperti keluarga miskin penerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta keluarga miskin yang telah terdata sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Kita tegaskan bahwa pemberian BLT Dana Desa ini, berdasarkan dasar hukum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,” jelasnya menjawab media online ini.
Adapun sasaran penerima BLT Dana Desa Tahun 2020, bebernya, masing-masing yaitu Keluarga Miskin Non-PKH, dan Keluarga Miskin yang bukan penerima BPNT dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Sasaran penerima berikutnya, yakni keluarga yang telah kehilangan mata pencaharian dan kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat terjadi wabah Pandemi Covid-19 tersebut. “Mereka adalah keluarga yang jatuh miskin, karena akibat korban PHK di perusahaan, dan juga BLT Dana Desa ini, diberikan kepada keluarga miskin yang rentan memiliki sakit menahun, atau kronis,” jawabnya. (Afrizal)









