Dampak Corona, PAD Retribusi PKB Kota Jambi Menurun

KOTA JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pandemi global yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia, World Health Organization (WHO), yakni wabah pandemi penularan Corona Virus Disease (Covid-19) yang kini sudah merebak ke seluruh dunia, dan telah memasuki wilayah tanah air dan Provinsi Jambi khususnya, termasuk ke daerah dengan sebutan ‘Tanah Pilih Pusako Betuah’ Kota Jambi telah berdampak ke seluruh sektor dan sendi pembangunan ekonomi dan kehidupan sosial yang ada di Kota Jambi sekarang ini, terutama menurunnya sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi pada tahun 2020, yang bersumber dari PAD retribusi pengujian kendaraan bermotor.

 Kepala UPTD Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Jambi, Suhendri, SH membenarkan hal tersebut, menurutnya, wabah Pandemi global Covid-19 yang sudah mewabah penyebarannya ke daerah Kota Jambi saat ini, telah berdampak ke seluruh dimensi ekonomi, kehidupan sosial dan kelanjutan pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Jambi yang berimbas dampak pengaruhnya terhadap hasil PAD Kota Jambi tahun 2020, terutama pada sektor PAD Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor selama dua bulan terakhir ini.

“Ya, sangat berdampak sekali, pengaruhnya terhadap Penerimaan Asli Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (PAD PKB) di kantor kita,” ujarnya saat dikonfirmasi Wartanews di  ruang kerjanya belum lama ini.

Dipaparkan Suhendri bahwa dengan merebaknya penularan Pandemi Covid-19 ke seluruh daerah dalam wilayah Republik Indonesia, bahkan sudah merebak penularannya ke daerah Kota Jambi sekarang, dampaknya tentu sangat besar membawa pengaruh bagi masyarakat yang melakukan transaksi pembayaran Retribusi PKB ke Kantor UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Jambi.

“Apalagi Pemerintah, sudah menerapkan Social Distancing yakni pembatasan sosial, dan Physical Distancing yakni menjaga jarak antar manusia, dan Stay at Home, atau dengan menunjuk taggar #DiRumahAja, yang kesemuanya itu adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Jambi,” tegasnya menjawab media online ini.

Lanjutnya seraya menambahkan untuk mengatasi dampaknya bagi upaya optimalisasi kelancaran penerimaan PAD Retribusi PKB di Kantor UPTD PKB Kota Jambi saat ini, jawab Suhendri, pihaknya telah menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) bagi seluruh masyarakat, yakni memberlakukan setiap masyarakat yang akan melakukan pembayaran Retribusi PKB atau Keur (dibacanya KIR).

“Masyarakat, diwajibkan menggunakan Masker, dan wajib mencuci tangan dengan sabun saat hendak melakukan pelayanan, dengan tetap #JagaJarak, yang tempatnya yakni Tempat Cuci Tangan dengan Sabun (TCTS), sudah disiapkan di depan Kantor UPTD PKB Kota Jambi, sebelum mereka masuk ke dalam kantor, dan setelah melakukan aktivitas,” tegasnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *