Camat Mestong Sosialisasikan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 51 Tahun 2020

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Camat Mestong, Syaifullah,S.Ag mengatakan dalam rangka penerapan disiplin Protokol Kesehatan dan penegakan hukum penanganan dan pengendalian penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Mestong khususnya.

Pihak pemerintah Kecamatan bersama Forum Koordinasi/Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOMPIMCAM) Kecamatan Mestong mensosialisasikan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Dalam upaya mengantisipasi dan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 ditengah masyarakat, sebanyak 15 Desa/Kelurahan se-Kecamatan Mestong telah dilaksanakan penyemprotan desinfektan serentak di sejumlah tempat fasilitas umum dan fasilitas publik lainnya, kantor-kantor pemerintahan, sekolah-sekolah, sarana ibadah, pasar dan tempat lainnya di setiap Desa/Kelurahan masing-masing,” papar Syaifullah.

“Dengan semakin meningkatnya penyebaran Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, akhir-akhir ini. Kita sudah mengimbau kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah Tempino yang ada di wilayah Kecamatan Mestong ini, untuk dilaksanakan penyemprotan desinfektan serentak di tempat-tempat fasilitas umum, kantor-kantor pemerintahan, sekolah-sekolah, sarana ibadah (Masjid/Mushola), pasar dan tempat lainnya di semua wilayah desa dan kelurahan masing-masing. Hal tersebut guna upaya menghambat penyebaran Covid-19,” tegasnya menjawab Wartanews belum lama ini.

Lanjut dia menambahkan terkait upaya penegakan hukum Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes Covid-19 kepada masyarakat sesuai Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, ungkapnya, pihak Pemerintah Kecamatan Mestong bersama-sama pihak terkait, dalam hal ini petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Mestong dan personil TNI dari Koramil 415-13/Mestong terus-menerus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tetap mematuhi dan disiplin menggunakan masker dan jaga jarak selama beraktivitas diluar rumah dalam rangka memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19 ini.

Pemberlakuan sosialisasi Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 51 Tahun 2020, dijelaskan Syaifullah, kedepannya juga akan dilaksanakan pemberian sanksi tegas kepada pelanggar Peraturan Bupati tersebut. Pemberian sanksi tersebut, tambahnya, ditegaskan di dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.

Adapun sanksi-sanksi tersebut, ungkapnya, di dalam Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan pemberian sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan/teguran tertulis. Kemudian masih dalam pasal tersebut, dapat juga diberikan sanksi kerja sosial bagi perorangan, berupa membersihkan sarana fasilitas umum dan denda administratif sebesar Rp.50.000.

Sementara pemberian sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, dapat diberikan sanksi berupa teguran lisan/teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp.1.000.000. Bahkan sanksi yang lebih tegas lagi, menurutnya, sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

“Terkait dengan sanksi bagi pelaku usaha tersebut, disebutkan di dalam Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yakni sanksi bagi pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) huruf b angka 3 yaitu penghentian sementara operasional usaha, dan angka 4 yaitu pencabutan izin usaha maka dapat diberikan kembali setelah pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum telah memenuhi kewajibannya berdasarkan Rekomendasi Ketua Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas Covid-19 Daerah. Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penerapan teknis administratif diatur oleh Keputusan Bupati,” demikian tuturnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *