Calon Penerima Program BPUM 2020 Dapat Bantuan Rp.2.400.000

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia secara nasional sudah dimulai pelaksanaan pendaftaran pengajuan pendataannya sejak Agustus 2020 di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Sudirman, M.Pd mengungkapkan pengajuan bagi calon penerima bantuan dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI Tahun 2020 kepada pelaku usaha mikro di Kabupaten Muaro Jambi khususnya, telah dibuka pendaftarannya di Posko Pendaftaran Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sejak Agustus lalu, yang berakhir ditutup pada Minggu ke-II September 2020 mendatang.

Dijelaskan penerima bantuan program BPUM tersebut benar-benar diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan sesuai kriteria yang telah ditegaskan dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

“Bantuan dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI tersebut, secara nasional ditentukan totalnya seluruhnya 12 juta pelaku usaha mikro, yang menerima bantuan tahun 2020 ini. Akan tetapi, untuk di daerah Kabupaten Muaro Jambi, kita tidak batasi, berapa jumlahnya. Kita hanya memberitahukan kepada masyarakat luas khususnya di Kabupaten Muaro Jambi, melalui surat edaran Bupati Muaro Jambi (Hj Masnah Busro, SE), yang telah kami sampaikan kepada seluruh Camat, tentang adanya (informasi) bantuan tersebut kepada masyarakat, yang sudah kami buka pendaftarannya untuk dilakukan pendataan pelaku usaha mikro di Kabupaten Muaro Jambi, sejak Agustus 2020 yang lalu, dan akan ditutup pada Minggu ke-II bulan September 2020 ini.

P-20200902-140917

Untuk informasi lengkapnya, masyarakat bisa menghubungi Posko Pendaftaran yang telah dibuka oleh Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di Komplek Perkantoran Bupati Muaro Jambi di Bukit Cinto Kenang, Sengeti,” paparnya saat dikonfimasi media di ruang kerjanya, Selasa (02/09/2020) di Komplek Perkantoran Bupati Muaro Jambi, Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kecamatan Sekernan.

Lanjut dia menambahkan untuk syarat kriteria bagi pelaku usaha mikro tersebut, harus memenuhi syarat kriteria yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Covid-19, diantaranya memiliki usaha produktif yang jelas, dengan jumlah aset usaha kurang dari Rp.50.000.000.  Sementara omzet dari hasil usahanya kurang dari Rp.300.000.000 pertahunnya.

“Pemberian bantuan ini, tidak diperuntukkan bagi usaha kecil dan menengah, hanya untuk pelaku usaha mikro dan memiliki usaha produktif, ditujukan untuk orang-perorang, sesuai ketentuan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah, dan mengenai jumlah omzet atau penghasilan pertahunnya, yakni tidak lebih kurang dari tiga ratus juta rupiah,” tegasnya menjawab media online ini.

Kembali ditegaskan Sudirman, untuk kriteria calon penerima Program BPUM dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020, melalui Bidang Koperasi dan UKM pada Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tahun ini, paparnya, bahwa yang bersangkutan memiliki usaha produktif dengan jumlah aset kurang dari Rp.50.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Lalu kepada yang bersangkutan, pelaku usaha mikro tersebut harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Kabupaten Muaro Jambi, dan tercatat dilingkungan tempat tinggal di wilayahnya.

Berikutnya, yang bersangkutan tidak sedang kredit atau meminjam di Bank, serta yang bersangkutan pelaku usaha mikro tersebut, tercatat bukan aparatur PNS (ASN), bukan anggota TNI dan Polri, serta bukan karyawan di sebuah perusahaan BUMN dan BUMD.

“Adapun besaran bantuan yang diberikan untuk pelaku usaha mikro ini, calon penerima bantuan dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Program BPUM sesuai Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020), yaitu uang tunai sebesar Rp.2.400.000, sekali saja.

Bantuan tersebut, benar-benar diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk modal kerja atau menambah modal usahanya, untuk sarana pengembangan usahanya, dan/atau menyelamatkan usahanya dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang menjadi prioritas Pemerintah dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional bagi semua pelaku usaha mikro, yang terdampak masa Pandemi Covid-19, yang berlangsung sampai saat ini,” terangnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *