Bupati Sampaikan Nota Pengantar Lima Ranperda Tanjab Barat

KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS menyampaikan Nota pengantar 5 rancangan peraturan daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat pada rapat paripurna pertama DPRD.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mulyani Siregar yang dalam panduan pimpinan DPRD menyampaikan bahwa kedudukan Perda adalah salah satu jenis perundang-undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional.

“Kehadiran Perda merupakan urat nadi penyelenggaraan pemerintah daerah. Perda menjadi dasar hukum khususnya dalam usaha meningkatkan kemampuan daerah untuk mengelola dirinya sendiri dengan sumber daya yang dimiliki,” ungkapnya.

Dijelaskannya, selain sebagai penyalur aspirasi masyarakat fungsi Perda juga sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati dalam sambutannya, mengatakan penyampaian Nota Lima Ranperda tersebut, diantaranya Pertama, Rancangan peraturan daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan kabupaten Tanjung Jabung.

Kedua, tentang Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat, tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

Ketiga, tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2011, tentang restribusi Jasa Umum.

Keempat, tentang Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah.

Kelima, tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjab Barat, tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2006, tentang retribusi izin pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan.

Bupati berharap agar ke 5 (lima) rancangan peraturan daerah ini, kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama. Dengan tetap memegang teguh asas “sparing partner” yang dijiwai semangat kemitraan, yang bersifat profesional dan demokratis dalam upaya mewujudkan asas musyawarah dan mufakat.

Turut hadir pada paripurna Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib, Sekretaris Daerah H. Ambok Tuo, MM, Forkopimda, Anggota DPRD Tanjabbar, serta Kepala SKPD, pimpinan BUMN, dan instansi vertikal. (day)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *