KERINCI (WARTANEWS.CO) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) ingatkan seluruh Kepala Desa bahwa seluruh transaksi keuangan harus sesuai peraturan.
Keuangan Desa dikelola secara transparan dan akuntabel. Laporan keuangan Desa dibuat secara transparan dan akuntabel agar masyarakat meneatahui semuanya tentang keuangan desa. Karena dana desa untuk Kabupaten Kerinci cukup besar Rp 189,2 milyar untuk 285 desa dan kota Sungai Penuh Rp 47,2 milyar untuk 65 desa. BPK berperan aktif dalam mengawasi Dana Desa ini.
Penegasan ini disampaikan Ir Isma Yatun, anggota V BPK-RI ketika melaksanakan sosialisasi tugas dan fungsi BPK di dalam pengawasan pengelolaan dana desa bertempat di Gedung Nasional, Jumat (2/3). Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Dia menghimbau Kades agar melaksanakan kegiatan sesuai kebutuhan desa, serta melibatkan dan menyertakan masyarakat dalam kegiatan desa yang menggunakan Dana Desa.
Sebelumnya dikatakan BPK telah melaksanakan uji petik. Hasil uji petik tersebut terdapat beberapa kesalahan dan kelemahan diantaranya Sumber Daya Manusia (SDM) dan personil yang belum memadai dalam aspek pendidikan, sistem komunikasi dan informasi belum maksimal.
“Penyaluran Dana Desa sering terjadi keterlambatan, kemudian pertanggungjawaban tidak diinformasikan secara tertulis dan terbuka kepada masyarakat,” ungkapnya.
Kades harus menginformasikan secara terbuka kepada masyarakat tentang penggunaan Dana Desa. Sehingga seluruh masyarakat akan mengetahuinya. (Azmal Fahdi)