KERINCI (WARTANEWS.CO) – Badan Kehormatan DPRD Kerinci beserta unsur pimpinannya, menanggapi tentang vonis bebas di Pengadilan Negeri Sungai Penuh terhadap Adi Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kerinci tentang adanya dugaan kasus perzinahan.
BK DPRD Kerinci menanggapinya pada jumpa pers dengan wartawan Selasa (15/8) bertempat digedung DPRD Kerinci.
Ketua BK DPRD Kerinci, Edi Lukman pada kesempatan jumpa pers mengatakan pihaknya melhat dari hasil putusan di Pengadilan tersebut mengacu dari pada aduan dari pihak pengadu, sehingga menurut Badan Kehormatan DPRD ini sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri dalam persidangan itu.
“Berarti masalah Kode etik sudah selesai, ini demi harkat dan martabat saudara Adi Purnomo, kalau mengenai keputusan oleh pengadilan negeri itu sudah Inkrah,” ungkap Edi Lukman.
Selajutnya, Badan Kehormatan DPRD Kerinci akan melaksanakan sidang untuk menentukan status dari Adi Purnomo sebagai wakil Ketua DPRD Kerinci.
“Kalau ada kasasi dari penuntut umum, apakah menunggu yang lebih tinggi atau cukup dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh, namun untuk sementara ini keputusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tetap inkrah”, ungkapnya.
Adi Purnomo, saat jumpa pers ini menyebutkan kasus tersebut sudah sesuai dengan keputusan pengadilan negeri terkait masalah pelaporan tentang dirinya, maupun saksi sudah dimaafkan.
“Baik yang melaporkan , maupun para saksi yang bermain . Secara kekeluargaan sudah dimaafkan. Namun secara prinsip hukum harus pelaporan balik. “Saya sudah konsultasi dengan Pengancara Partai, sekembalinya dari Jakarta akan melapor balik, karena ada beberapa Saksi Palsu,” jelas Adi Purnomo. (azmalfahdi)