TANJABTIM – Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Romi Hariyanto mengajukan 12 Rancangan Paturan Daerah (Ranperda) pada paripurna di DPRD Tanjabtim, untuk menunjang pencapaian visi dan misi pembangunan MERAKYAT (Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat).
Sebagai produk hukum, Romi menyebutkan Ranperda tersebut berperan penting dan strategis untuk mengimplementasikan kebijakan dalam tatanan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), dan sebagai instrumen membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Dikatakannya, Pemerintah Daerah menyiapkan perangkat hukum daerah sebagai wujud kepatuhan terhadap kewajiban konstitusional. Dengan semangat kebersamaan eksekutif dan legislatif yang terbangun, maka tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih akan menjadi komitmen bersama, menuju terwujudnya Visi, Meningkatkan Kesejateraan Masyarakat (Merakyat), ujarnya.
Keduabelas Ranperda yang diajukan Pemkab Tanjabtim yaitu:
1. Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik. Ranperda ini merupakan pengaturan pengolaan air limbah domestik yang bermanfaat untuk masyarakat.
2. Ranperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah. Berisi pengaturan pariwisata daerah, yang mencakup daya tarik wisata, prasarana, serta pemberdayaan masyarakat secara terpadu dan berkesinambungan.
3. Ranperda tentang penempatan tenaga kerja asing. Meliputi jenis pekerjaan tertentu, seperti pada sektor industri dan perdagangan.
4. Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen untuk membangun budaya masyarakat yang lebih tertib.
5. Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2006 tentag larangan minuman keras beralkohol. Ranperda didasari pada peraturan Perundang Undangan yang mengharuskan melakukan perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2008.
6. Ranperda tentang perlindungan produk lokal. Yang bertujuan mendorong pertumbuhan usaha ekonomi kerakyatan berbasis sumber daya lokal.
7. Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Ranperda ini bertujuan memberikan perlindungan penentuan status pribadi dan status hukum, untuk mendapatkan data yang mutakhir dan lengkap serta menjamin kepastian hukum dan pertangung jawaban pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan.
8. Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi daerah, meliputi mengakomodir perubahan terhadap pengaturan tarif retribusi terhadap pengaturan telekomunikasi .
9. Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
10. Ranperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
11. Ranperda tentang keamanan dan keselamatan pelayaran. Ranperda ini sebagai payung hukum tentang kewenangan untuk menyediakan jasa asisten kapal tunda, terutama untuk memandu kapal yang melintas dijembatan Muara Sabak.
12. Ranperda tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan hutan. Kebakaran lahan yang kerap mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, merusak ekosistim lingkungan hidup, yang disebabkan oleh faktor alam atau faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis .
Di akhir penyampaian nota pengantar Ranperda Kabupaten Tanjabtim tahun 2017, Bupati Romi berharap pihak DPRD dapat di proses lebih lanjut melalui mekanisme penetapan Ranperda dan pembahasan rapat bersama Pansus DPRD dengan tim pemerintah daerah.
(wartanews.co/Erfan).