MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Sejak dibuka pertama kali layanan pencairan bantuan dana tunai bagi masyarakat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2020, pada Kamis lalu (04/06/2020) di seluruh kantor-kantor cabang PT Pos Indonesia (Persero) se-Kabupaten Muaro Jambi khususnya, termasuk salah satunya di Kantor Pelayanan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Tempino, Jalan Jambi-Palembang KM.28, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi telah terdata sebanyak lebih kurang 600-an orang penerima manfaat sudah mengambil dana tunai sebesar Rp.350.000 setiap orang per-KK pada Juni tahun ini.
Kepala Pos Cabang Tempino, Jafrial ketika dikonfirmasi Wartanews, Senin (08/06/2020), dia mengungkapkan lebih kurang 600-an orang penerima manfaat dari bantuan dana tunai Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2020, khususnya pelayanan di Kantor Pos Cabang Tempino telah menerima bantuan tersebut.
Ditambahkan pelayanan pengambilan dana tunai Kabupaten Muaro Jambi di Kantor Pos Cabang Tempino saat ini, sebutnya, hanya melayani warga dan masyarakat dari 9 Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Mestong saja, yakni masing-masing Kelurahan Tempino, Desa Sebapo, Desa Pelempang, Desa Nyogan, Desa Nagasari, Desa Sungai Landai, Desa Ibru, Desa Suka Damai, dan Desa Baru.
“Sejak kali pertama dibuka pelayanan di Kantor Pos Cabang Tempino sekarang ini, yaitu sejak Kamis lalu (04/06/2020) sampai saat sekarang, sudah terdata sebanyak lebih kurang 600-an orang penerima, yang menerima bantuan dana tunai Kabupaten Muaro Jambi sudah mengambilnya disini, dan data-data tersebut berdasarkan data yang masuk yang dikirim dari Kantor Pos Pusat di Kota Jambi,” jawab Jafrial kepada media online ini.
Jafrial menyebutkan dana tunai yang diterima masyarakat terdampak Covid-19 dari Kabupaten Muaro Jambi tersebut, nilai uangnya sebesar Rp.350.000 untuk satu orang per-KK peruntukan pencairan untuk Juni 2020.
Lalu dia menambahkan bahwa warga dan masyarakat yang berhak mengambil dana tunai Kabupaten Muaro Jambi akibat terdampak wabah Pandemi Covid-19 kali ini, mereka harus menyertakan persyaratan lengkap, yaitu KTP yang asli, dan Kartu Keluarga asli, dengan melampirkan fotocopi kedua dokumen tersebut, yang ditunjukan kepada petugas pelayanan.
“Bagi masyarakat yang memiliki KTP yang tidak cocok, misalnya alamatnya berbeda, nama berbeda, atau alamat RT berbeda. Maka yang bersangkutan, dihadapan petugas kami, mereka harus menyertakan Surat Keterangan Domisili yang telah dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Desa/Kelurahan setempat yang berwenang. Misalnya kalau di Desa, maka harus didampingi oleh ketua RT atau Kepala Dusun, dimana dia berdomisili saat ini,” tegasnya. (Afrizal)









