JAMBI – Dua kabupaten dan satu kota di Provinsi Jambi, telah membentuk struktur organisasi kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), masing-masing Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Bungo, dan Kota Sungai Penuh.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Jambi, Zidni Aisyah, SSTP mengungkapkan, pembentukkan kelembagaan BPSK sesuai amanah perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Saat ini, sudah ada tiga BPSK di dua kabupaten dan satu kota di Provinsi Jambi berdasarkan surat keputusan pengangkatan menteri perdagangan, yaitu BPSK Kabupaten Sarolangun, BPSK Kabupaten Bungo dan BPSK Kota Sungai Penuh. Kita di provinsi, hanya memfasilitasi saja setiap usulan pembentukkan BPSK di daerah kabupaten dan kota,” ujarnya, Kamis (13/04/2017).
Kepengurusan kelembagaan BPSK tersebut, menurutnya, merupakan perwakilan dari setiap unsur yang ada, yakni pengusaha/pelaku usaha, konsumen dan pemerintah dalam hal ini dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten/kota.
Sejak 1 Oktober 2016, kata Zidni, kewenangan penganggaran kelembagaan BPSK ditingkat kabupaten/kota dari Pemerintah Provinsi Jambi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Tahun 2017, anggaran untuk ketiga BPSK tersebut, telah kita anggarkan melalui APBD Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Perselisihan sengketa dalam kegiatan ekonomi ditingkat BPSK bersifat sidang mediasi antara konsumen dan pengusaha sehingga para pihak sama-sama mendapatkan keadilan sesuai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Namun apabila tidak tercapai mediasi maka dapat menempuh ke pengadilan. “Apabila konsumen merasa dirugikan dari aspek keselamatan, kesehatan maupun yang berimbas pada kerusakan lingkungan, yang produknya banyak dipakai oleh masyarakat banyak. Maka masyarakat dapat melaporkan ke BPSK. Tahun 2017, sudah ada yang melaporkan dari BPSK Kabupaten Bungo bahwa mereka telah melaksanakan tiga kali sidang mediasi,” paparnya.
(wartanews.co/Afrizal)