2 Bandar Dengan 43 Paket Ganja Siap Edar Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Jambi (WARTANEWS.CO) – Polresta Jambi melalui Sat Resnarkoba berhasil amankan dua orang tersangka RH (30) dan RPN (30) merupakan bandar narkoba jenis ganja, dengan barang bukti 43 paket ukuran besar siap edar seberat 45,715 kilogram.

Hal ini disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam konferensi pers ungkap kasus Sat Resnarkoba, yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama, serta Kasi Humas Azwardi, Rabu (13/07).

“Pada 06 Juli yang lalu tepatnya pukul 05.00 wib, Polresta Jambi melalui Sat Resnarkoba telah berhasil menangkap 2 orang bandar narkoba jenis ganja, Rendy Hidayat (30) warga jalan S. Brojonegoro, Kel Payo Lebar, Kec Jelutung dan Rizki Parlindungan Nasution (30) warga Kel Lebak Bandung, Kec Jelutung, keduanya diamankan dengan BB 43 paket ukuran besar siap edar,” ungkap Kombes Pol Eko Wahyudi.

Kapolresta Jambi Eko Wahyudi mengatakan, dua orang bandar tersebut berhasil ditangkap di jalan Kaca Piring II, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Namun dalam penangkapan ini masih ada dalam pencarian 1 orang, yang kini menjadi DPO,” kata Kapolresta.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, dari pengakuan 2 tersangka, barang haram tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dan akan di edarkan diwilayah Kab/ Kota se Provinsi Jambi.

“Dari pengakuan mereka ini, awal nya ada 50 paket ganja ukuran besar hampir seberat 50 kilogram. Namun sebanyak 6 paket telah terjual, dan ini sisanya yang berhasil kita amankan,” jelas Kapolresta.

Ditempat yang sama, ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, ia menyampaikan kisaran harga satu kilogram ganja akan dijual para tersangka seharga Rp3 juta. Dan jika ditotalkan seluruh 45,715 kilogram sekitar Rp130 jutaan.

“Mereka ini modal satu paket hanya Rp1,2 juta, dan dijual 3 juta, tergantung permintaan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau 111 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis ganja. Dengan ancaman hukuman penjara 5 – 20 tahun. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *