MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – 12 unit satuan pendidikan tingkat SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam lingkup kewenangan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, belum lama ini berhasil memperoleh penghargaan pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbaik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) atas penilaian kinerja sekolah penerima Dana BOS dalam bidang pengelolaan dan penggunaan Dana BOS terbaik Tahap ke-I dan ke-II Tahun 2020.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Plt. Drs Suriadin, melalui Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Drs Jesman Gultom,M.Pd mengatakan apresiasi penghargaan dan penilaian terbaik diberikan Kemdikbud RI kepada 12 satuan unit pendidikan tingkat SD/SMP dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi sebagai Sekolah Penerima Penghargaan Dana BOS Terbaik tahun ini, merupakan kebanggaan Pemda dibawah kepemimpinan Bupati Hj Masnah Busro, SE selaku kepala daerah.
Terutama sekali keberhasilan dan prestasi tersebut, masih ungkapnya, juga ditujukan kepada seluruh jajaran dalam lingkup Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terkait hasil prestasi diraih oleh 12 SD/SMP terbaik terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Terbaik Tahap ke-I dan Tahap ke-II Tahun 2020.
“Ya, tentunya, kita sangat bangga sekali atas prestasi ini, dan prestasi ini juga ditujukan atas segala dedikasi dan prestasi kepala daerah, dalam hal ini Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro, SE dalam memajukan dunia pendidikan di daerah Kabupaten Muaro Jambi. Sehingga keberhasilan ini pun, justru lebih memacu kinerja kami, untuk lebih bersemangat, untuk terus bekerja keras lagi kedepannya,” ungkap Jesman Gultom, yang juga Kepala Bidang SD ini ketika dikonfirmasi Wartanews diruang kerjanya, Rabu siang (26/08/2020) di Komplek Perkantoran Bupati Muaro Jambi, Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kecamatan Sekernan.
Adapun ke-12 SD/SMP di Kabupaten Muaro Jambi berhasil menerima penghargaan pengelola Dana BOS terbaik untuk tahap pertama dan kedua pada tahun 2020 ini, paparnya, masing-masing yakni 10 unit satuan pendidikan tingkat SD, yaitu SD Negeri 46/IX Mendalo Laut (Kecamatan Jambi Luar Kota), SD Negeri 23/IX Pondok Meja (Kecamatan Mestong), SD Negeri 107/IX Lopak Alai (Kecamatan Kumpeh Ulu), SD Negeri 121/IX Jerambah Bolong (Kecamatan Sungai Gelam), SD Negeri 122/IX Petaling (Kecamatan Sungai Gelam).
Kemudian SD Negeri 139/IX Ramin (Kecamatan Kumpeh Ulu), SD Negeri 157/IX Desa Baru (Kecamatan Mestong), SD Negeri 178/IX Trijaya (Kecamatan Bahar Selatan), SD Negeri 225/IX Kasang Solok (Kecamatan Kumpeh Ulu), dan SD Pertiwi Bakri, Desa Arang-Arang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya untuk terbaik tingkat SMP, yaitu SMP Negeri Satu Atap (SATAP) Desa Suka Maju (Kecamatan Mestong), dan SMP Negeri SATAP Desa Baru (Kecamatan Mestong).
“Penyerahan penghargaan dari Kemdikbud RI ini, diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi (Drs Suriadin), di setiap UPTD dimasing-masing kecamatan yang ada,” jelasnya.
Ancaman Kemdikbud
Secara terpisah Kepala Sub Bagian Umum pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, M Fauzi, SE, menegaskan pihak Kemdikbud RI kembali mengingatkan, sekaligus memberikan batas waktu terakhir kepada seluruh sekolah SD dan SMP penerima Dana BOS pada tahap pertama dan kedua tahun ini, untuk segera membuat laporannya secara online, paling lambat akhir Agustus 2020.
“Pihak Kemdikbud RI kembali menegaskan dan mengingatkan kepada semua sekolah SD dan SMP penerima Dana BOS di wilayah Kabupaten Muaro Jambi khususnya, untuk secepatnya melaporkan semua pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Tahap ke-I dan ke-II secara online ke Kemdikbud RI, sampai dengan akhir Agustus 2020 ini. Bila tidak, maka Dana BOS untuk Tahap ke-III Tahun 2020, tidak disalurkan oleh Kemdikbud.
Bahkan lebih parahnya lagi, penyaluran Dana BOS untuk Tahap ke-I dan ke-II pada tahun 2021 yang akan datang. Justru tidak diberikan kepada sekolah bersangkutan. Apabila batas akhir yang sudah ditegaskan oleh pihak Kemdikbud RI sampai akhir Agustus 2020 ini, tidak diindahkan dan tidak segera dilaporkan secepatnya ke Pusat, maka Kemdikbud tidak menyalurkannya langsung ke rekening sekolah,” papar Fauzi terkait ancaman Kemdikbud bagi pihak penyelenggara sekolah yang masih tetap membandel.
Adapun kriteria terbaik atas penilaian yang diberikan Kemdikbud RI kepada 12 SD/SMP Terbaik di Muaro Jambi ini, sebut Fauzi, pihak sekolah tersebut mampu dan lebih cepat melaporkan segala rincian penggunaan dan pengelolaan Dana BOS secara online sesuai Petunjuk dan Pelaksanaan Teknis Bos terbaru dengan sangat baik, yakni yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
“Saat ini, terdapat 250 SD. Baik SD negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Sementara untuk SMP, seluruhnya terdapat 78 sekolah SMP negeri dan swasta,” ujarnya kepada media online ini. (Afrizal)